Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 24 September 2021 - 11:17 WIB

Pelaku Cabul Terhadap IRT Diringkus, Kapolsek Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Kamis (23/09/2021), pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

“Adapun identitas dari pelaku cabul yang berhasil ditangkap yakni berinisial SY (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tindak pidana cabul ini bermula korban berinisial P (39), warga Kecamatan Gedung Meneng, hari Minggu (12/09/2021), membantu tetangganya yang sedang hajatan, lalu pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya untuk mandi dan sholat.

Baca Juga :  Audiensi Dengan Bupati Nanang Ermanto, BSI Bakal Bantu Bedah 3 Rumah Tak Layak Huni di Lampung Selatan

Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh untuk menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan.

Ditengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya. Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Pj Bupati Nukman Beserta Istri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Ronggur L Tobing

Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat. Keesokan harinya, tepatnya hari Senin (13/09/2021), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi pelaku ke rumahnya. Ternyata pelaku sudah melarikan diri. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(R)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bentengi Pelajar Dari Radikalisme Dan Kenakalan Remaja, Dandim 0728/Wonogiri Terima Audiensi IPNU

DAERAH

Keluarga Besar Kodim 0735/Surakarta Gelar Nyasinan atas Wafatnya Sertu Lalu Adijaya Sampurna

DAERAH

Mengenal Dehga Arul Nasruloh Pramugara KAI dan Content Creator Asal Bandung

DAERAH

Halo Sobat Polri !!!

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Berserta Jajaran Secara Serentak Berikan Imbauan Prokes Kepada Warga

DAERAH

DPRD Kab Tubaba Kembali Tinjau Lokasi Pembangunan Prestashop

DAERAH

Bupati Egi Dukung Langkah Strategis Menteri ATR : Tata Ruang Nasional Dirombak

DAERAH

Bantu Kelancaran Dan Ketertiban, TNI-Polri Wuryantoro Dampingi Penyaluran BLT BBM