Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit.
Pelaku cabul ini ditangkap hari Kamis (23/09/2021), pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng.
“Adapun identitas dari pelaku cabul yang berhasil ditangkap yakni berinisial SY (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tindak pidana cabul ini bermula korban berinisial P (39), warga Kecamatan Gedung Meneng, hari Minggu (12/09/2021), membantu tetangganya yang sedang hajatan, lalu pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya untuk mandi dan sholat.
Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh untuk menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan.
Ditengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya. Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan,” jelas Iptu Eman.
Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat. Keesokan harinya, tepatnya hari Senin (13/09/2021), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi pelaku ke rumahnya. Ternyata pelaku sudah melarikan diri. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(R)