Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:44 WIB

Pelaku Kurir Sabu-Sabu Berhasil Di Tangkap Polisi Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang laki laki,yang membawa atau menguasai di duga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.

Pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.

Baca Juga :  H. Sofyan. SP. MM Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Menghadiri HUT Ri ke 78 di Desa Kemalo Abung.

Kapolres Tulang Bawang Barat
AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K,MM.melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga :  Puan: DPR Bersama Pemerintah Akan Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Revisi UU Cipta Kerja

“Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya”, paparnya.

Pelau telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

(As/R)

Berita ini 85 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Sajikan Hiburan Tradisional dan UMKM

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Kembali Salurkan Bansos Nusantara Cooling System menjelang Pilkada 2024

Bandar Lampung

Launching Film BE-ling SMPN 17 Bandarlampung Tuai Apresiasi di Bandarlampung Expo

Bandar Lampung

Kodim 0410/KB Terima Kunker Pangdam XXI/Radin Inten Dengan Meriah

DAERAH

Sat Tahti Polres Tubaba Laksanakan Pelayanan Kepuasan Pengunjung Pada Saat Jam Besuk Tahanan

DAERAH

SMSI Tubaba Dukung Penuh Donny Irawan Menjadi Ketua SMSI Provinsi Kembali.

DAERAH

M. Firsada Sambut Antusiasme Peserta dalam Pembukaan Bimtek Program Smart Village Tubaba

DAERAH

Memperingati Hut TNI ke – 78 , Polres Tubaba Sambangi Markas Koramil 412-01