Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:44 WIB

Pelaku Kurir Sabu-Sabu Berhasil Di Tangkap Polisi Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang laki laki,yang membawa atau menguasai di duga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.

Pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.

Baca Juga :  Hanita Firsada Pimpin Rakor TP PKK 2024

Kapolres Tulang Bawang Barat
AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K,MM.melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga :  AKBP Hujra Soumena: Berani Melanggar Kesepakatan Bersama Akan Kami Tindak

“Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya”, paparnya.

Pelau telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

(As/R)

Berita ini 87 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Resmikan 2.664 Titik Air Di Seluruh Nusantara, Puluhan Warga di Bandar Lampung Ucap Terimakasih Kepada Kasad

Bandar Lampung

Kapolda Lampung : Mohon Dukungan Agar Dapat Berikan Rasa Aman Ke Masyarakat

DAERAH

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

DAERAH

Polisi Amankan seorang Pemuda di Tubaba Usai Gasak Mesin Alkon

DAERAH

Tanggapi Keluhan Warga Terkait DBD, Sat Samapta Polres Tubaba Lakukan Fogging di SDN 18 Tulang Bawang Tengah

DAERAH

Drs Qudrotul Ikhwan MM Gencar Promosikan Produk UMKM Kabupaten Tulang Bawang

DAERAH

Kunker Ke Tubaba, Gubernur Arinal Lakukan Restocking Ikan Di Sungai Way Kiri Pagar Dewa

Bandar Lampung

Serbuan Vaksinasi Koramil 410-06 Kedaton Menyasar Pelajar SMK 2 Mei