Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:44 WIB

Pelaku Kurir Sabu-Sabu Berhasil Di Tangkap Polisi Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang laki laki,yang membawa atau menguasai di duga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.

Pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.

Baca Juga :  Anggota Koramil 04/Jebres Laksanakan Operasi Gabungan Cipta Kondisi di Masa PPKM Level 2

Kapolres Tulang Bawang Barat
AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K,MM.melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Menggelar Rapat Konsolidasi Bersama Sembilan Organisasi Pers

“Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya”, paparnya.

Pelau telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

(As/R)

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Menggelar Serbuan Vaksinasi Untuk Pelajar MIN Masyariqul Anwar Jalan Khairil Anwar

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Kegiatan Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP

DAERAH

Cek kesehatan Personel, Polres Tulang Bawang Barat gelar Pemeriksaan kesehatan berkala

DAERAH

Ada Apa Serka Giminanto Sambangi Toko Batik Merak Legi Laweyan, Ini Jawabannya

DAERAH

Mengenal Syarif Content Creator dan Dj asal Jawa Timur

Bandar Lampung

FPII Kabupaten Kota Provinsi Lampung Melaksanakan Rakerda Tahun 2023

DAERAH

Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Ditangkap Polsek Banjar Agung

DAERAH

Pj Bupati Nukman : Terkadang Melawan Hukum Bukan Kemauan Tapi Karena Ketidaktahuan