Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:44 WIB

Pelaku Kurir Sabu-Sabu Berhasil Di Tangkap Polisi Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang laki laki,yang membawa atau menguasai di duga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.

Pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.

Baca Juga :  Lagi-lagi Pemerintah Kab Tanggamus Berikan Bantuan Kepada Petugas Kebersihan di Dua Kecamatan

Kapolres Tulang Bawang Barat
AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K,MM.melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga :  Sah, 21 Advokat Persadin di Ambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

“Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya”, paparnya.

Pelau telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

(As/R)

Berita ini 87 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Bersama Walikota Ikuti Operasi Yustisi dan Pantauan Ibadah malam Natal

Bandar Lampung

Tetapkan 5 Tersangka Tipikor SPAM Pesawaran, DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI dan Minta Panitia Tender Diperiksa

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator

DAERAH

Diskominfo Lampung Selatan Dorong Transformasi Digital Lewat Sosialisasi Aplikasi GoTrack dan Evaluasi SPBE

DAERAH

Polisi Gerebek Kontrakan di Lambu Kibang, Tangkap Bandar Narkoba

DAERAH

Anggaran ATK DPMPTSP Tubaba Diduga Mark-up

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Dandim 0728/Wonogiri Kunjungi Koramil Jajaran

DAERAH

Police Goes to School, Cara Polsek Gunung Agung Cegah Kenakalan Remaja