Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:44 WIB

Pelaku Kurir Sabu-Sabu Berhasil Di Tangkap Polisi Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang laki laki,yang membawa atau menguasai di duga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.

Pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.

Baca Juga :  Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Upacara Bendera

Kapolres Tulang Bawang Barat
AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K,MM.melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak

“Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya”, paparnya.

Pelau telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

(As/R)

Berita ini 89 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PLT Kepala SMAN 3 Tulang Bawang Tengah Paparkan Program Unggulan, Fokus Cetak Generasi Berprestasi dan Berkarakter

Bandar Lampung

Purnama Wulan Sari Buka Dauroh Qur’an Ramadhan 1447 H, Perkuat Karakter Generasi Muda di Era Digital

DAERAH

SMSI Kab Tubaba Menggelar Rakor Pembahasaan Program Kerja 2022

DAERAH

Sudut Kehidupan Rumah Tangga Yang tidak Harmonis

DAERAH

Kodim 0728/Wonogiri Gelar Upacara Bendera 17-an, Dandim Bacakan Amanat KSAD

DAERAH

Percepatan Vaksinasi Covid-19 Mendapat Pendampingan Dan Pengawasan Protekes Dari Babinsa

DAERAH

Puncak Event Nusantara Festival Sekala Bekhak ke -9 Tahun 2023

DAERAH

Tim Binluh Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satres Narkoba Polres Tubaba Sosialisasi Bahaya Narkoba