Tubaba: jarilampung.com— Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tubaba akan membahas draf Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/08/2026), bertempat di Ruang Rapat Asisten I. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rancangan Nota Kesepakatan antara Pemkab dan ATR/BPN Tubaba mengenai kerja sama pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pelaksanaan pendaftaran tanah.
Selain itu, pembahasan juga mencakup rancangan PKS terkait pengintegrasian data pertanahan dengan PBB-P2 dan BPHTB serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Tubaba dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan daerah. Pengelolaan data pertanahan yang lebih terintegrasi diharapkan dapat mendukung akurasi data objek dan subjek pajak, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara lebih optimal.
Optimalisasi PAD menjadi penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Dengan penguatan tata kelola dan sinergi antarinstansi, peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tubaba.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Tubaba dan ATR/BPN Tubaba diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan serta pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi, akurat, dan optimal.
Pembahasan akan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat, BKAD, Bapperida, Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Dukcapil, Dinas Perkimta, Dinas PMT, Dinas Kominfo, serta beberapa bagian di lingkungan Setdakab Tubaba.(*)







