Home / DAERAH / Lampung Barat

Rabu, 8 November 2023 - 10:39 WIB

Pemkab Lambar Melalui Diskominfo Akan Melakukan Verifikasi Berkas Media Untuk Tahun 2024

Lambar: jarilampung.com–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan melakukan verifikasi berkas terhadap media yang telah lolos pendaftaran melalui E-Katalog untuk tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Barat Munandar S.Sos mengatakan, pendaftaran media melalui E-Katalog baru akan kita terapkan untuk anggaran belanja media massa pada tahun 2024 mendatang. “Penggunaan data E-Katalog ini baru kali pertama akan diterapkan tahun ini, untuk anggaran tahun depan,” jelas Munandar.

Pendaftaran media massa melalui E-Katalog sendiri kata Munandar merujuk dari kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) yang mencantumkan produk belanja media kedalam E-Katalog.

Surat dari LKPP yang mencantumkan belanja media masuk kedalam E-Katalog itu sendiri lanjut Munandar, sebenarnya sudah dari akhir tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan tahun ini mengingat surat dari LKPP baru diterima di bulan September tahun lalu, sehingga tidak memungkinkan pihaknya untuk melaksanakan kebijakan tersebut karena anggaran sudah berjalan dan di akhir tahun.

Baca Juga :  Personil Koramil Karangtengah Gelar Gakplin Prokes Kepada Warga

Munandar juga menerangkan pendaftaran melalui E-Katalog sendiri merupakan kebijakan dari LKPP, dan kebijakan ini menyeluruh untuk seluruh daerah sesuai surat LKPP Nomor 55/BM/D.22/10/2022 tentang pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik etalase produk belanja media baik Kabupaten, Kota, maupun Provinsi.

Selain itu pendaftaran media melalui E-Katalog juga merupakan langkah pemerintah guna melindungi perusahaan pers yang benar-benar profesionalis, akuntabel dalam pengelolaan anggaran media serta transparansi anggaran.

Munandar juga menjelaskan, terdapat 13 ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers yang telah lolos pendaftaran E-Katalog untuk dilakukan verifikasi berkas. diantaranya surat permohonan kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditanda tangani oleh media masa, akta notaris, potocopy SK pengesahan kementrian hukum dan hak asasi manusia dengan ketentuan bercode dapat terbaca, potocopy lampiran SK pengesahan kementrian hukum dan hak asasi manusia dengan ketentuan bercode dapat dibaca, potocopy nomor induk perusahaan, NPWP perusahaan, SPT tahunan perusahaan, sertifikat dewan pers, surat tugas kepala biro yang ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan, kartu identitas kabiro dan wartawan yang bertugas di Lampung Barat, surat pernyataan media yang menyatakan akan ditayangkan pada media yang sesuai pada media yang dinyatakan lolos, lampiran fisik media, koran cetak, untuk online, screenhot web beserta link dan izin siar bagi TV dan Radio.

Baca Juga :  Inspektorat Lamsel Laporkan Juwanto ke Kejaksaan

Dirinya menghimbau agar seluruh berkas tersebut dapat diserahkan sebelum tanggal 20 November 2023 kepada Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Lambar, karena apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan berkas media belum diserahkan maka dianggap mengundurkan diri.

Setelah dilakukan verifikasi kata Munandar pihaknya akan mengumumkan media mana saja yang lolos verifikasi berkas.(A)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Penyalahgunaan Narkoba

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Dua Pelaku Curas

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Sertijab TNI Rikas Hidayatuliah,S.E.,M.M.

DAERAH

Pemkab Tubaba Umumkan Buka Penerimaan CPNS 2024

DAERAH

Tubaba Raih Penghargaan “Peduli HAM” di Puncak Peringatan Ke-76 Hari HAM Sedunia

DAERAH

Sukseskan Vaksinasi Dosis Ke 2, Polres Kab Tubaba Bagikan di 5 Tempat Gerai Vaksinasi

Bandar Lampung

Karya Bakti TNI Satkowil Koramil 410-03/TBU Laksanakan Grebek Sungai

DAERAH

Letkol Inf Rivan Pantau Langsung Penyaluran BTPKLW Di Koramil 08/Giriwoyo