Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Pendiri: LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Lampung: jarilampung.com–
Media sosial kini berfungsi sebagai alat distribusi berita, saluran interaksi cepat, dan sarana amplifikasi bagi perusahaan pers untuk memperluas jangkauan audiens. Namun, media sosial sendiri bukan produk jurnalistik karena tidak melewati proses verifikasi ketat atau gatekeeping seperti standar kerja lembaga pers resmi.

Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa akun resmi media sosial baru dianggap sebagai institusi pers jika melekat resmi pada media perusahaan pers yang memiliki badan hukum pers.

Ia menambahkan, Produk pers yang sah dan memenuhi kode etik jurnalistik tidak dapat langsung dipidana, karena sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Namun, jika sebuah berita atau informasi disebarkan di media sosial, status hukumnya ditentukan oleh subjek yang mengunggahnya, apakah akun media sosial tersebut memenuhi kaidah jurnalistik.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Hadiri Rakornas PB Tahun 2024

“Apabila ada postingan berita pers di media sosial memakai nama pers ataupun perusahaan pers, artinya akun media sosial tersebut merupakan perpanjangan tangan resmi dari media massa yang berbadan hukum pers, maka konten yang diunggah adalah produk jurnalistik”, ungkap Sandi.

Dengan mengunakan media sosial, postingan berita pers menjadi saluran cepat untuk menyebarkan tautan berita pers terutama kepada publik secara real-time.

Adanya terjadi kekeliruan atau sengketa informasi, penyelesaiannya harus menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau perdata terhadap jurnalis dan produk pers yang sah untuk mencegah kriminalisasi.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Mobile Kodim 0735/Surakarta Sasar Area Publik, Ini Tujuannya

Informasi atau “berita” diunggah oleh akun pribadi, influencer, atau media ilegal yang tidak berbadan hukum pers dan tidak menerapkan kode etik jurnalistik, maka konten tersebut bukan produk pers.

Pengunggah akun pribadi dapat langsung dipidana menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran, atau penyebaran konten bermuatan SARA.

Perusahaan pers atau wartawan tetap dapat terseret ke ranah pidana umum jika memenuhi kondisi mengabaikan rekomendasi Dewan Pers, “Seperti menolak memuat Hak Jawab dari pihak yang dirugikan secara sengaja (dapat dipidana denda berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers). Dan menggunakan kedok pers untuk melakukan tindakan kriminal murni, seperti memeras atau mengancam narasumber,” pungkasnya. (*/JERAT)

Berita ini 1 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Pantau Kegiatan Perlombaan PBB

DAERAH

Peringati HUT RI ke-80, Pemkab Lampung Barat Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Liwa

DAERAH

Cegah Kelangkaan Minyak Goreng Curah Babinsa Stabelan Laksanakan Pemantauan di Pasar Legi

DAERAH

Pejabat Dinas PUPR Tuba Bak Mati Suri’ Soal Dua Proyek Spam Dugaan Kuat Sarat Penyimpangan

DAERAH

Cegah penyebaran Demam Berdarah Polres Tubaba Lakukan Fogging di Rumah Dinas

DAERAH

Camat Tulang Bawang Tengah Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Purna Tugas Dan Kenaikan Pangkat Anggota

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Pastikan Perbaikan Jalan Segera Dilaksanakan Secepatnya