Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 6 April 2024 - 18:45 WIB

Pelaku Curas HP di Jalan Tiyuh Pagar Dewa Berhasil Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum’at (5/03/2024).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menyampaikan kronologis kejadian pada 31 Maret 2024, Korban Havidul Wahab berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tiyuh Pagar dewa, sesampai dì Jalan tiyuh Pagar dewa motor korban di salip oleh motor pelaku yang berjumlah 2 orang lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan motor Korban sehingga korban menghentikan laju sepeda motornya.

Baca Juga :  Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polsek Dente Teladas

Selanjutnya pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah badan korban sambil pelaku mengancam akan melukainya, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan pelaku langsung menusuk dada korban dengan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan dada korban terluka, setelah itu pelaku berhasil membawa HP dan uang pelaku langsung kabur menuju ke arah Tiyuh Penumangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan pelaku dan pada hari Jum’at 05 April 2024 sekira pukul 10.30 wib, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang Barat, selanjutnya di bawa ke mako Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri Triwulan IV 2023

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan tersangka terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.” Jelas AKP Dailami.*(A)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Rombeng Influencer Asal Jakarta

DAERAH

Danramil 24/Puhpelem Pantau Langsung Kegiatan Percepatan Vaksinasi

DAERAH

Wabup Lampung Barat Terima Kunjungan KPP Pratama Kotabumi, Bahas Pengamanan Penerimaan Pajak Akhir Tahun

DAERAH

Komsos Dengan Ketua RT, Babinsa Kelurahan Sondakan Eratkan Silahturahmi

DAERAH

Polisi Gerebek Dua Pemuda di Tubaba Saat Pesta Sabu

DAERAH

Pimpin Upacara Bendera, Letkol Inf Deny Bacakan Amanat Panglima TNI Didepan Anggota Dan PNS

DAERAH

AKBP Hujra: Dua Hari Digelar, 14.529 Warga Berhasil Divaksinasi

DAERAH

Pastikan Kelancaran Dan Keamanan, Babinsa Pantau Pelaksanaan Vaksinasi