Lambar: jarilampung.com–
Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M mengikuti rakor dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Virtual di ruang Rapat Pesagi, Rabu 27 Maret 2024.
Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D. Membahas mengenai isu-isu setrategis terkait pemilihan kepala daerah dan tata kelola penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya, Tito menjelaskan masa jabatan Pj kepala daerah berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
“Kemendagri akan melakukan evaluasi tiga bulan sekali terkait pelaksanaan tugas pejabat kepala daerah secara rutin dan berkala,” ungkapnya.
Kemudian, ia menjelaskan ditahun 2024 akan dilaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak “Pelaksanan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Diikuti oleh 37 Gubernur, 93 Kota dan 415 Kabupaten,” ungkapnya.
Usai mengikuti rakor, Pj Bupati Lampung Barat mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengawal jalannya pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, guna mendukung kesiapan daerah dalam mensukseskan Pemilihan Umum.
“Sebab, salah satu kunci suksesnya Pemilu 2024, tanggungjawabnya bukan hanya penyelenggara saja seperti KPU dan Bawaslu melainkan semua pihak,” kata Nukman.
Dengan adanya rakor tersebut Nukman berharap dapat mengantisipasi terjadinya tantangan, hambatan dan ancaman yang mengganggu stabilitas keamanan yang berdampak pada timbulnya konflik sosial nantinya.
Menurutnya, meski jajaran TNI-Polri sudah melangsungkan keamanan yang baik, namun komitmen Pemerintah hingga ditingkat Kecamatan, perlu turut terlibat dalam menjaga keberlangsungan konstelasi politik di wilayahnya masing-masing.
Turut hadir mendampingi Pj Bupati Lampung Barat Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah.(A)