Home / DAERAH

Senin, 4 Desember 2023 - 18:30 WIB

Polisi Amankan Pasangan Penyalahguna Narkotika di Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan sepasang pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“Si pria yakni IR (31) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah dan rekan wanitanya IS (38) Alamat Jalan Kediri Blok A RT/RW 003/- Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur,,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. Senin (04/12/2023).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan minggu (3/12) malam hari sekira pukul 23.45 WIB, di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang didalam rumah tersebut ada sepasang Pria dan wanita.

Baca Juga :  Kolonel Inf Romas Herlandes Sambut Kunjungan Kerja Tim Verifikasi Korem 043/Gatam di Kodim 0410/KBL

“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya personel langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua IR dan IS pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 3 (tiga) buah sumbu pembakar yang terbuat dari Alumunium foil, 7 (tujuh) buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet,1 (satu) buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya.

Baca Juga :  Camat Tulang Bawang Tengah Kunjungi Pasien di Rumah Sakit Assyifa  Tulang Bawang Barat

Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum selanjutnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Pungkas Iptu Yopi.*(AS)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Bagi-bagi Air Bersih Untuk Warga Terdampak Musim Kemarau

DAERAH

Kembali Lakukan Aksi Sosial, Geber Tubaba Bagi Bingkisan Sehat di Tiyuh Kagungan Ratu

DAERAH

Jaga Kamtibmas Libur Panjang, Polsek Tulang Bawang Tengah Intensifkan Patroli di Tempat Objek Wisata

DAERAH

Kunjungan Silaturahmi, KAMPUD Beri Penghargaan Ke Bupati Lampung Timur Sebagai Bupati Responsif

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Pemakaman Ronggur L.Tobing Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kesra

DAERAH

Hadir di SMAN 1 Liwa, Pj. Bupati Lambar Jadi Pembina Upacara

DAERAH

PDM Muhammadiyah dan Aisyiyah Lambar Menggelar Mua ke Vll