Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 7 Januari 2023 - 18:07 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial EN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (05/01/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat akan bertransaksi di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (07/01/2023).

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana 2022, Sekda Berharap Terus Ciptakan Inovasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet warna hitam, sekop, dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba ditempat tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kab Tubaba Berkunjung ke TP-PKK Tiyuh se-Kecamatan Tumijajar

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Agama

Siap Siaga Anggota Koramil 410-05/KBL Bersama Bhabinkamtibmas Tingkatkan Keamanan

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Hadiri Upacara HSN Tahun 2021

DAERAH

Bupati Lambar Resmikan Klinik Rawat Inap SMC di Pekon Bandar Agung

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu

DAERAH

Wakil Bupati Tubaba Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas dari Global Village Foundation Australia

DAERAH

Serius Tangani Permasalahan Perempuan dan Anak, Parosil Mabsus Kukuhkan Satgas PPA

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Sholat Idul Adha 1444 H & Penyembelihan Hewan Qurban

DAERAH

Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung