Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 1 Januari 2024 - 17:13 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tubaba, Ini Kronologinya!

Tubaba: jarilampung.com–
Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor dikediamannya di Tiiyuh Tirta kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Minggu 31 Desember 2023.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, mengatakan maling motor itu ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian motor di rumah teman anak korban yang bernama Faisal yang beralamat di Tiiyuh Pulung Kencana , Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada hari Sabtu, 02 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 Wib.

Pelaku berinisial AG (35) itu berasal dari Tiiyuh Tirta kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.” Kata Dailami.

Dailami menambahkan, pelaku sebelumnya mengintai sepeda motor honda GL160 D warna hitam, dengan nomor Polisi BE 6891 UB yang terparkir di ruang tengah rumah teman anak korban setelah situasi sepi AG masuk ke rumah dengan merusak pintu belakang rumah lalu mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya, selanjutnya ia mencari tempat sepi dan merusak kabel kabel kontak untuk menghidupkan motor, selanjutnya AG membawa motor tersebut kerumahnya.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Listrik di Sekda Lamteng Ke Kejati Lampung

Akibat perbuatan AG, Korban berinisial AL warga tiyuh tirta makmur Kecamatan tulang bawang tengah mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat guna proses lebih lanjut.

“Menerima laporan korban Sat Reskrim Polres Tulang bawang barat langsung melakukan penyelidikan, Selama dua minggu penyelidikan membuahkan hasil, AG ditangkap petugas pada saat berada dikediamannya dan hasil interogasi awal AG mengakui perbuatannya,” ujar Dailami.

Kemudian Tim Opsnal Tekab 308 Presisi membawa pelaku untuk menunjukan tempat barang bukti berupa sepeda motor di daerah tirta, Kabupaten Tulang bawang barat dengan hasil sepeda motor hasil curiannya telah ditukar menjadi motor yamaha Vixon warna hitam kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Tulang bawang barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jelang Jumat Agung Dan Paskah, Babinsa Koramil Jebres Masifkan Patroli Wilayah

“Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap Polisi, pelaku menukar sepeda motor Honda GL tersebut kepada temannya di Tirta, selanjutnya pelaku ini membawa pulang motor Yamaha Vixon ke rumahnya yang rencana motor tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadinya,” tutur Dailami.

Dailami menambahkan, kami masih melakukan penyelidikan mendalam keberadaan motor korban Honda GL 100 yang telah ditukar AG, juga apakah ada keterkaitan pencurian sepeda motor yang lain di wilayah Hukum Polres Tulang bawang barat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku.

Atas perbuatan pelaku, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.”Pungkas Dailami.*(s)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Kembali Laksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan Triwulan IV

DAERAH

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung Tangkap Pelaku Curat

DAERAH

Bakti Kesehatan, Sidokes Polres Tulang Bawang Barat Berikan Pelayanan Gratis ke Warga

DAERAH

Maraton Kerja Nyata : Wakil Bupati dan Polri Terjang Medan Sulit Demi Kesejahteraan Rakyat Dente Teladas

DAERAH

Jeritan Korban Mafia Tanah: BPN Kampar, Pekanbaru, dan Kanwil Riau Diduga Sekongkol Gelapkan Aset Warga

DAERAH

Polres Lamsel Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

DAERAH

Pemkab Lambar Terima Penghargaan Katagori Inovasi Daerah

DAERAH

PT San Xiong Steel Diduga Sebagai Penadah Besi Rel Kereta Api