Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 19:20 WIB

Polres Lamsel Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Lamsel: jarilampung.com–
Polres Lampung Selatan Berhasil Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana penganiayaan dan pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah umur yang terjadi Di Jl. Ibnu Hasyim Pasar bawah Kel. Kalianda kec. Kalianda kab. Lampung Selatan, rabu (17/01/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Para pelaku diantaranya M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) Warga Kalianda Lampung Selatan diamankan pada senin (22/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kegiatan konferensi persnya yang dilaksanakan kali ini dihadiri oleh Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadi PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas dan orang tua siswa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa kali ini sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi atensi dari Polres lampung selatan.

Baca Juga :  Lima Anggota Paskibraka Mendapatkan Uang Pembinaan dari Pemkab

“dilampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang dimedia sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas yang cukup berat” lanjutnya.

“korban yang masih dibawah umur saat ini tidak bisa berkativitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu” tegas nya

Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal, pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban, sehingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang di duga celurit dan golok.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke-76, Koramil 02/Banjarsari Bersinergis Dengan FKPPI 1135 Surakarta Datangi Mapolsek Banjarsari

Kejadian tersebut menyebabkan korban NS (14) mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan dibagian leher, dan luka dibagian lutut akibat senjata tajam.

Mendapat Laporan dari korban dan pelapor, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. Team berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.
(Rls/Rz)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ganjar dan Alma Bincang Ringan di Rumah Siber JMSI Lampung

Bandar Lampung

Cegah Banjir Rob, Satgas TMMD Membangun Talud Penahan Ombak Di Kampung Baru III

Bandar Lampung

Tingkatkan Kerukunan Beragama, Koramil 410-04/TKT dan Polsek Ajak Komponen Masyarakat Laksanakan Jum’at Bersih di Wihara

DAERAH

Bupati Resmikan Gedung Dan Grand Opening Klinik Utama Bersalin

DAERAH

Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat , Babinsa Keprabon Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga

DAERAH

Puan: Sambut Tahun 2022 dengan Optimistis RI Bisa Keluar dari Pandemi

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

DAERAH

Kepala Damkarmat Lamsel Sosialisasi Cara Pencegahan Kebakaran di Pondok Pesantren Gontor Kampus 7