Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 19:20 WIB

Polres Lamsel Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Lamsel: jarilampung.com–
Polres Lampung Selatan Berhasil Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana penganiayaan dan pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah umur yang terjadi Di Jl. Ibnu Hasyim Pasar bawah Kel. Kalianda kec. Kalianda kab. Lampung Selatan, rabu (17/01/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Para pelaku diantaranya M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) Warga Kalianda Lampung Selatan diamankan pada senin (22/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kegiatan konferensi persnya yang dilaksanakan kali ini dihadiri oleh Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadi PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas dan orang tua siswa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa kali ini sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi atensi dari Polres lampung selatan.

Baca Juga :  4 Parpol Kompak Nyatakan Berkas Bacagub Hanan A.Rozak Lengkap

“dilampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang dimedia sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas yang cukup berat” lanjutnya.

“korban yang masih dibawah umur saat ini tidak bisa berkativitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu” tegas nya

Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal, pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban, sehingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang di duga celurit dan golok.

Baca Juga :  Danramil Dan Kapolsek Manyaran Ambil Apel Di SMA Muhammadiyah 2, Tekankan Kedisiplinan Dan Berikan Wawasan Kebangsaan

Kejadian tersebut menyebabkan korban NS (14) mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan dibagian leher, dan luka dibagian lutut akibat senjata tajam.

Mendapat Laporan dari korban dan pelapor, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. Team berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.
(Rls/Rz)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Penyuluhan Kesehatan Penyakit DBD

DAERAH

340 Guru dan Kepala Sekolah Ikuti Seminar, Bupati Parosil Perkuat Kolaborasi dengan FKIP Unila

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2022.

DAERAH

Polres Bersama Pemkab Tubaba Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri

DAERAH

Personel Polres Tulang Bawang Laksanakan TKJ Berkala, Ini Tujuannya

DAERAH

Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 5,08 % TW 3 Tahun 2023, Lebih Tinggi Dari Nasional dan Tertinggi di Sumatera

DAERAH

Diduga Oknum Kades Menyalahgunakan Bantuan CBP

DAERAH

Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polres Tubaba Tanam Ribuan Pohon