Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 19:20 WIB

Polres Lamsel Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Lamsel: jarilampung.com–
Polres Lampung Selatan Berhasil Menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana penganiayaan dan pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah umur yang terjadi Di Jl. Ibnu Hasyim Pasar bawah Kel. Kalianda kec. Kalianda kab. Lampung Selatan, rabu (17/01/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Para pelaku diantaranya M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) Warga Kalianda Lampung Selatan diamankan pada senin (22/1/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Kegiatan konferensi persnya yang dilaksanakan kali ini dihadiri oleh Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadi PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas dan orang tua siswa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa kali ini sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi atensi dari Polres lampung selatan.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Resmi Buka Kejuaraan Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

“dilampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang dimedia sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas yang cukup berat” lanjutnya.

“korban yang masih dibawah umur saat ini tidak bisa berkativitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu” tegas nya

Penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian dimana korban NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal, pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban, sehingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul dan dibacok dengan senjata tajam yang di duga celurit dan golok.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Paparkan Capaian kinerja dan Evaluasi

Kejadian tersebut menyebabkan korban NS (14) mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan dibagian leher, dan luka dibagian lutut akibat senjata tajam.

Mendapat Laporan dari korban dan pelapor, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. Team berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.
(Rls/Rz)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Evakuasi Mayat Anonim, Kasat Polairud Polres Tulang Bawang: Berikut Ciri-Cirinya

DAERAH

Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Kab Tubaba

DAERAH

Hendra Purwanto Resmi Terima Mandat DPD GIAN Kota Medan

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun 2023

Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi, Dandim 0410/KBL Laksanakan Komsos Dengan Owner RM Mbok Jum

DAERAH

Perdana, Advokat Persadin Disumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Bandar Lampung

Merasa di Peras Petugas Rest Area 87 Lampung, Eko Widiyanto Berupaya Melakukan Langkah Hukum

DAERAH

Stabilkan Harga, Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah di Kalianda