Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 15 September 2021 - 21:41 WIB

Polres Kab Tuba Ungkap Peredaran Narkotika Di Gedung Aji Baru

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 20.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial EH als KN (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (15/09/2021).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Ikuti Kejuaraan Woodball Gubernur Cup Tahun 2023

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap EH als KN ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku MN (31), warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Saat petugas kami menangkap pelaku MN, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku EH als KN,” jelas AKP Anton.

Ia menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku EH als KN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di daerah Rawa Jitu. Petugas kami langsung melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Saat ini pelaku EH als KN sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gubernur Lampung Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di Sekolah Masdrasah Negeri 9 Bandar Lampung

DAERAH

Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curat Yang Sudah Beraksi di 8 TKP, Berikut Rinciannya

DAERAH

A.L.C CONSULTANT SINERGI DENGAN KAKAN BPN BINTAN TERKAIT LAHAN HIJAU DI BINTAN

DAERAH

Kasihhati : “Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis, Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan”

Bandar Lampung

Diduga Ketua Apdesi Pringsewu Sebagai Propokator Memusuhi Wartawan, ini Tanggapan FPII Lampung