Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:24 WIB

Polres kab Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (15/07/2021), pukul 14.30 WIB, di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Adapun identitas dari bandar narkotika tersebut berinisial PR (32), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Atas Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (18/07/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru.

Baca Juga :  Entry Meeting Bersama BPK RI, Bupati Lambar Parosil Mabsus Minta Perangkat Daerah Kooperatif

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Wakil Ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Al-Misbah

“Anggota kami langsung menuju ke lokasi dan disana ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pihak Dinas PUPR Tubaba Membisu Saat LSM Kampud Pertanyakan Kerugian Keuangan Negara

Bandar Lampung

Babinsa Serda Candra Wasih Hadiri Sosialisasi oleh DPRD Provinsi Lampung

DAERAH

Profil Ichsan Videografer dan Fotografer Asal Sleman Yogyakarta

DAERAH

Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Jajar Bersama Staf Kelurahan Dan Linmas Laksanakan Kerja Bakti

Bandar Lampung

Selain Penyelesaian Konflik Pertanahan 5 Keturunan Bandardewa DPRD Tubaba Minta PT HIM Ditertibkan

Bandar Lampung

Bersinergi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bantu BPBD Bandar Lampung Evakuasi Pohon Tumbang

DAERAH

Mengenal Clay Adam Revald Content Creator asal Jakarta

Bandar Lampung

Jelang Pesta Demokrasi 2024, Dandim 0410/KBL : Jaga Netralitas TNI