Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:24 WIB

Polres kab Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (15/07/2021), pukul 14.30 WIB, di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Adapun identitas dari bandar narkotika tersebut berinisial PR (32), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Atas Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (18/07/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru.

Baca Juga :  Peringati Haornas Ke-39, Kodim 0735/Surakarta Gelar Upacara

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Bus BRT Itera Jadi Proyek Percontohan Transformasi Transportasi Publik

“Anggota kami langsung menuju ke lokasi dan disana ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wirahadikusumah terpilih menjadi Ketua PWI Lampung periode tahun 2021 – 2026.

DAERAH

Wakapolres Kab Tuba Bersama Kasi Propam Cek Langsung Personel Yang Terlibat Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Bupati Lampura Mengapresiasi PWI Menggelar Workshop Pendidikan

DAERAH

Jelang HUT RI ke-77, Babinsa Kepatihan Wetan Kerja Bakti Bersama Warga

DAERAH

Bupati Cup 2025 Siap Digelar, Jadi Pembuka Meriah HUT ke-69 Lampung Selatan

Bandar Lampung

Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Koramil 410-06/Kedaton Manfaatkan Lahan Kosong Bertani Jagung

Bandar Lampung

Karya Bakti Satkowil TNI, Koramil 05/TKP Laksanakan Bersih Lingkungan dan Grebek Musholla Al Abror

DAERAH

Podcast Kulit Wisata dan Ekonomi : Parosil Sekolah Kopi Diharapkan Menumbuhkan Ekonomi Melalui Pariwisata