Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:24 WIB

Polres kab Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (15/07/2021), pukul 14.30 WIB, di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Adapun identitas dari bandar narkotika tersebut berinisial PR (32), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Atas Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (18/07/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru.

Baca Juga :  Kabar Gembira Upaya Permudah Akses Masyarakat Lambar

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kolonel Inf Romas Herlandes Ikuti Rapat Kesiapan Menjelang Perayaan Nataru

“Anggota kami langsung menuju ke lokasi dan disana ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TBU Gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Untuk SMKN 6 Bandar Lampung

DAERAH

Buka Product Matching, Staf Ahli Untung : Upaya Mempercepat Digitalisasi Keuangan

DAERAH

Pasar Hiburan Sukses Jaya Hadir di Tiyuh Penumangan Baru

DAERAH

Polres Kab Tuba Tangkap Pembawa Narkotika di Jalan Lintas Kampung Banjar Agung

DAERAH

Bupati Egi Salurkan Bantuan ATENSI dari Kemensos RI kepada 102 PPKS di Kecamatan Natar

DAERAH

Pihak Dinas PUPR Tubaba Membisu Saat LSM Kampud Pertanyakan Kerugian Keuangan Negara

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Hadiri Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Respon Cepat Laporan Masyarakat di Kelurahan Tanjung Baru