Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:24 WIB

Polres kab Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (15/07/2021), pukul 14.30 WIB, di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Adapun identitas dari bandar narkotika tersebut berinisial PR (32), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Atas Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (18/07/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru.

Baca Juga :  Pemerintah Tiyuh Setia Bumi Wujudkan Keinginan Masyarakat

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Prioritaskan Pendidikan, Seragam Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata

“Anggota kami langsung menuju ke lokasi dan disana ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas, AKP Suhardo: Pengendara Motor Beat Luka Ringan

DAERAH

Heboh….Mantan Napi Kasus Penipuan Menjabat Ketua CSR Lampung Selatan

Bandar Lampung

PEMBANGUNAN MCK-5 JALAN NANGKA-1 CAPAI PROGRES 70 PERSEN, SATGAS TMMD KEBUT PEMASANGAN SEPTIC TANK

DAERAH

Merasa Diberhentikan Sepihak, Alifah Rafianti Laporkan Kades Rangai Tritunggal ke APH

Bandar Lampung

Tegakan Disiplin Prokes, Anggota Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Imbau Masyarakat Patuhi 5M

DAERAH

Jelang HUT Bhayangkara Ke -76 Polres Tubaba menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Bandar Lampung

Kapolda Lampung berikan Penghargaan Personel TNI/Polri dan Masyarakat Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-78

DAERAH

Pihak Perusahaan Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera Tempuh Jalur Kekeluargaan