Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:09 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Seorang Pemuda Kecamatan Rawa Pitu

jarilampung.Com-Tulang Bawang:
Seorang petani berinisial DP (24), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Petani ini ditangkap hari Jumat (16/07/2021), pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu, petani ini ditangkap saat sedang berada di sebuah gubuk penyeberangan perahu di Kampung Andalas Cermin,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (21/07/2021).

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Mantapkan Integrasi SPBE untuk Percepatan Transformasi Digital

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan empat bungkus plastik klip kosong.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap III di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Hari Ini Resmi Dibuka

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di gubuk tersebut terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini petani tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Bagikan 1 Ton Beras Secara Gratis Untuk Warga Yang Divaksin

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Giat Melakukan Bersih Saluran Air dan Penertiban Sepanduk

DAERAH

Perkuat Integritas dalam Bekerja, Plh. Kakanwil Ditjenpas Lampung Ajak Petugas Jaga Marwah Institusi

DAERAH

Guna Kelancaran Pelaksanaan Vaksinasi, Anggota Koramil Membantu Tenaga Kesehatan Berikan Pengamanan

DAERAH

Mengenal Okta Saputra Videografer asal Lampung

Bandar Lampung

Pengamanan Malam Tahun Baru 2023, Kodim 0410/KBL Kerahkan Kekuatan Penuh Prajurit

DAERAH

Babinsa Koramil 06/Batuwarno Dikerahkan Dampingi Vaksinasi PMK Di Desa Binaan

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Monitoring Pemakaman Jenazah Oleh Tim Evakuasi Satgas Covid 19