Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:09 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Seorang Pemuda Kecamatan Rawa Pitu

jarilampung.Com-Tulang Bawang:
Seorang petani berinisial DP (24), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Petani ini ditangkap hari Jumat (16/07/2021), pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu, petani ini ditangkap saat sedang berada di sebuah gubuk penyeberangan perahu di Kampung Andalas Cermin,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (21/07/2021).

Baca Juga :  Bacagub Lampung Hanan Serap Aspirasi Bersama Pengurus Partai Golkar 3 Kecamatan di Lampung Timur

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan empat bungkus plastik klip kosong.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tubaba M. Firsada Hadiri Peringatan Hari Kontrasepsi Se Dunia

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di gubuk tersebut terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini petani tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ada Apa Serda Joko Widigdo Sambangi Superindo di Wilayahnya, Ini Jawabannya

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Distribusikan Bansos Nusantara Cooling System menjelang Pilkada 2024 Kepada Ponpes Darurohman

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Toto Mulyo Salurkan BLT DD,kepada 87 ( KPM)

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Menggelar Bimtek teknis Statistik Sektoral

DAERAH

Antisipasi Banjir, Polsek Tumijajar dan camat TBU Cek Debit air sungai Way Kiri di Tiyuh Gedung Ratu

DAERAH

Tingkatkan Kesadaran Siswa/Siswi Terapkan Prokes, Babinsa Koramil Nguntoronadi Berbagi Masker Dan Beri Imbauan

DAERAH

Kebut Vaksinasi Booster di Kota Surakarta Dandim 0735/Surakarta Mengunjungi Pelaksanaan Vaksinasi di wilayah Koramil 04/Jebres

DAERAH

Laporan Dugaan Korban Penipuan di Polres Tubaba Sudah Lima Bulan Belum Ada Kejelasan