Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:09 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Seorang Pemuda Kecamatan Rawa Pitu

jarilampung.Com-Tulang Bawang:
Seorang petani berinisial DP (24), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Petani ini ditangkap hari Jumat (16/07/2021), pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu, petani ini ditangkap saat sedang berada di sebuah gubuk penyeberangan perahu di Kampung Andalas Cermin,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (21/07/2021).

Baca Juga :  Rakor FKWT Lampung Tengah, Bacagub Hanan Dapat Apresiasi Banyak Salurkan Program Bantuan Petani

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan empat bungkus plastik klip kosong.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Usut Dugaan Pengkondisian Proyek Dinas PUTR Kota Metro, DPP KAMPUD Kirim Dumas Ke POLDA Lampung

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di gubuk tersebut terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini petani tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wabup Lampura Menyapa Masyarakat di Seputar Kelurahan Sribasuki

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Tingkatkan Patroli Rawan Malam Hari Di Titik Rawan Kriminalitas

DAERAH

Dua Pelaku Asusila Terhadap Pelajar Diburu Polsek Gedung Aji Sampai Menyerahkan Diri

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus Tegaskan Harapan dan Tujuan dalam Penguatan Pemberantasan Korupsi

DAERAH

Parosil Mabsus : Majunya Pendidikan Merupakan Langkah Awal Kemajuan Suatu Daerah

DAERAH

Bupati Egi Tembus Forum Internasional Jepang, Serap Sistem Pengelolaan Sampah Kelas Dunia untuk Lampung Selatan

Bandar Lampung

Kolonel Inf Romas Herlandes Buka Acara Latihan Penyegaran Nilai – Nilai Patriotisme Kepada Generasi Pemuda Tahun 2021

DAERAH

Jelang Nataru, Pj Gubernur Sumsel bersama Pangdam II/ Sriwijaya dan Pj Walikota Lubuklinggau Sidak Pasar