Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:09 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Seorang Pemuda Kecamatan Rawa Pitu

jarilampung.Com-Tulang Bawang:
Seorang petani berinisial DP (24), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Petani ini ditangkap hari Jumat (16/07/2021), pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu, petani ini ditangkap saat sedang berada di sebuah gubuk penyeberangan perahu di Kampung Andalas Cermin,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (21/07/2021).

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Batuud Koramil 01/Laweyan Bersama Anggota Persit Jenguk Anggota Yang Sakit

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan empat bungkus plastik klip kosong.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di gubuk tersebut terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini petani tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Bersama Jajaran Forkopimcam Purwantoro Dampingi Vaksinasi

DAERAH

Bupati Lampura Melaksanakan Sholat Idul Adha di Halaman Pemda Setempat

DAERAH

Serap Langsung Aspirasi Warga, Irwasda Polda Lampung Gelar Juma’t Curhat di Menggala

DAERAH

Kunjungi Tubaba, Kapolda Ingin Dengar Aspirasi Masyarakat dan Tokoh Adat.

DAERAH

Tanggal Merah, Babinsa Purwodiningratan Cek Prokes di Wilayah

DAERAH

Tingkatkan Kesadaran Warga Terapkan Prokes, Koramil 18/Girimarto Gencar Laksanakan Patroli

Bandar Lampung

Tingkatkan Kekompakan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Pendampingan Vaksinasi di Wilayah

DAERAH

Cegah Omicron, DPR Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Anggota