Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:28 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Tangkap Pria Diduga Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang pria berinisial SI (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis tengah malam, personel kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (22/08/2021).

Baca Juga :  KAPOLRES TUBABA LEPAS KONTINGEN SAKA BHAYANGKARA POLDA LAMPUNG TAHUN 2022

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu buah kotak rokok merk Turbo, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merk Oppo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pimpinan Perusahaan PT Jari Fanamas Lampung Selamat HUT RI ke 76

“Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tertipkan Prokes Covid-19 , Babinsa Kelurahan Banjarsari Sambangi Pasar Joglo

Bandar Lampung

Letkol Tri Arto : Panen Jagung Di Wilayah Koramil 410-01/Panjang, Hasilnya Bagus Dan Maksimal

DAERAH

Letkol Deni Oktavianto Resmi Jabat Dandim 0728/Wonogiri

DAERAH

Kendaraan Parkir di Halaman Puskesmas PONED Panaragan Rawan Hilang

DAERAH

Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 Berhadiah Puluhan Juta

Bandar Lampung

Launching Film BE-ling SMPN 17 Bandarlampung Tuai Apresiasi di Bandarlampung Expo

Bandar Lampung

Kolonel Inf Romas Herlandes Sambut Kunjungan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung di Markas Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dampingi Wali Murid Ajukan Penangguhan Biaya di SMK PGRI 2 Bandar Lampung