Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:28 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Tangkap Pria Diduga Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang pria berinisial SI (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis tengah malam, personel kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (22/08/2021).

Baca Juga :  Bawa Narkotika di Panaragan, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu buah kotak rokok merk Turbo, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merk Oppo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Memperingati HUT Pramuka ke 61 Dengan Tema "Mengabdi Tanpa Batas Untuk Membangun Ketangguhan Bangsa"

“Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama FKPPI 11.35 Surakarta Bagikan Takjil Buka Puasa

DAERAH

Pemanfaatan (DD) Tiyuh Toto Wono Dadi Tahun Anggaran 2021

DAERAH

Sigap…!!! Rumah Warga Roboh, Babinsa Kelurahan Manahan Cekatan Bantu Evakuasi

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

DAERAH

Bantu Kebutuhan Masyarakat Jelang Lebaran, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Bazar Pasar Murah

DAERAH

Dukung Ketahanan Pangan, Koramil Kedaton Panen Jagung Hasil Pemanfaatan Lahan Tidur

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Peresmian 10 Masjid dan 2 PPM oleh Walikota Bandar Lampung

DAERAH

Peltu Dedy Wakili Danramil 06/Batuwarno Hadiri Rakor Lokmin Bangga Kencana