Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:28 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Tangkap Pria Diduga Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang pria berinisial SI (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis tengah malam, personel kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (22/08/2021).

Baca Juga :  LUKW Moestopo Bersama Pemkab Tubaba Luluskan 24 Wartawan Kompeten

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu buah kotak rokok merk Turbo, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merk Oppo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Komandan Kodim 0735/Surakarta di Koramil 02/Banjarsari

“Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Resmi Nahkodai KONI, Irfan Fadillah Targetkan Porprov 2026 Lambar Peringkat Lima: Bupati Parosil Ukir Prestasi, Gerakkan Pengca.

Bandar Lampung

Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik, Pendim 0410/KBL Ikuti Workshop Menulis Penerangan TNI AD

DAERAH

Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Gelar Cek Kesehatan dan Beri Vitamin Pada Petugas Pos Yan dan para pemudik

DAERAH

Polres Tubaba Sidak Rutin Handphone Personil untuk Cegah Keterlibatan Judi Online

DAERAH

Pemkab Lambar Ikut Serta Sukseskan PRL Tahun 2023

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Serahkan SK Pembentukan Badan Pengurus DPD Lampung Utara

Bandar Lampung

KEJATI Lampung Serahkan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Ke KEJARI Lamteng Terkait Korupsi BOKB Rp 8,9M

DAERAH

Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Tim Setmil Pres