Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:28 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Tangkap Pria Diduga Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang pria berinisial SI (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis tengah malam, personel kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (22/08/2021).

Baca Juga :  Upaya Permudah Pengaduan Masyarakat Jajaran Pejabat Polres Tubaba Sebar NO Kontak

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu buah kotak rokok merk Turbo, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merk Oppo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Hadiri Gebyar Bunda PAUD Lampung Selatan Tahun 2023, Bupati Nanang Ermanto : Terus Kolaborasi Untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Humanis Dan Santun, Babinsa Himbau Warga Agar Selalu Pakai Masker

DAERAH

Silaturahmi dengan Para Kepala Tiyuh se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Ini Pesan Kapolres Tubaba

DAERAH

Mengenal Sosok Rama Travel Content Creator asal yogyakarta

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Salurkan BLT Minyak Goreng Kepada 20 Ribu PKL dan Warung

DAERAH

Audiensi Dengan Bupati Nanang Ermanto, BSI Bakal Bantu Bedah 3 Rumah Tak Layak Huni di Lampung Selatan

DAERAH

Cegah Stunting, Sekda Ajak Semua Pihak Fokus Dengan Program Intervensi Stunting di Tubaba

Bandar Lampung

Jaga Immun Tubuh Agar Tetap Sehat dan Semangat, Kodim 0410/KBL Gelar Olahraga Bersama

DAERAH

Kunjungan Kerja Kapolres Tulang Bawang Barat Ke Polsek Gunung Agung