Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:28 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Tangkap Pria Diduga Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang pria berinisial SI (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis tengah malam, personel kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (22/08/2021).

Baca Juga :  Berikut Sasaran Utama Patroli Samapta Presisi Malam Hari Polres Tulang Bawang

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu buah kotak rokok merk Turbo, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merk Oppo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Beri Himbauan Prokes dan Bagikan Masker di Pasar Tradisional

“Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah Apresiasi Capaian IPM Provinsi Kepulauan Riau

DAERAH

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Giriwoyo Gelar Operasi Gakplin Protkes Dan Tes Swab Acak, Ini Hasilnya

DAERAH

Bupati Egi Launching Gotong Royong Bersama : Wujudkan Lingkungan ABRI dan BKW

DAERAH

KPU Lamsel Menggelar Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024

Bandar Lampung

Dispora Lampung Gelar Pelatihan, Ketum DPP KAMPUD Bahas Peran Strategis Pemuda Dalam Pembangunan

DAERAH

Diduga Tak Mau Pasang Banner Salah Satu Calon Bupati, Kades Berhentikan 5 Ketua RT

DAERAH

Bupati Parosil Apresiasi Karang Taruna Pekon Sukabumi Atas Kepedulian Sosial ditengah Musibah Kebakaran

DAERAH

Jadi Pembina Upacara di SMPN 5 Tubaba, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Sampaikan Ini