Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 14 Juli 2024 - 17:07 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, berhasil amankan 1 (satu) orang Pelaku yang di duga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa NI(37) yang merupakan warga
Tiyuh Gading Kencana Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat
tersebut di tangkap, pada hari Sabtu (13/07/24) sekira pukul 12.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 gr, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21gr, 4 (empat) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu, 3 (tiga) buah sumbu pembakar.

Baca Juga :  Tim Gugas Lambat Respon Rekomendasi DPRD Tubaba, Dugaan Penggelapan Pajak PT HIM Menguat

Kemudian 6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, 4 (empat) buah cottonbud, 2 (dua) buah selang pipet gelembung, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman LASEGAR yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, 2 (dua) buah bungkus rokok Merk SERGIO, 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y30 warna HITAM dengan no IMEI 1 : 869701048866191 IMEI 2 : 869701048866183, Terang AKP Jefry.

Baca Juga :  Apel Perdana 2025 Firsada Serukan Perbaikan Kinerja dan Disiplin ASN

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

“NI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika. *(A)

Berita ini 98 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Program Mantra

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Baru Berserta Jajarannya memperingati HUT RI ke 76

DAERAH

Bakar Keranda, Lembaga KAMPUD Demo Kantor Bupati dan Kejari Lampung Timur Terkait Sejumlah Dugaan Korupsi

Bandar Lampung

Manfaatkan Lahan Sempit, Persit Kodim 0410/KBL Panen Sayur Hidroponik

DAERAH

Wabup Tubaba Hadiri Rakor Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Gunung Agung

DAERAH

Jum’at Curhat Warga Makmur Jaya, Polres Tulang Bawang Dapat Apresiasi dari Kakam

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Kasus kejahatan Terhadap Perlindungan anak

DAERAH

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah