Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 14 Juli 2024 - 17:07 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, berhasil amankan 1 (satu) orang Pelaku yang di duga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa NI(37) yang merupakan warga
Tiyuh Gading Kencana Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat
tersebut di tangkap, pada hari Sabtu (13/07/24) sekira pukul 12.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 gr, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21gr, 4 (empat) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu, 3 (tiga) buah sumbu pembakar.

Baca Juga :  Meriahkan Idul Adha 1444H, UMITRA Gelar Pemotongan Hewan Qurban

Kemudian 6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, 4 (empat) buah cottonbud, 2 (dua) buah selang pipet gelembung, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman LASEGAR yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, 2 (dua) buah bungkus rokok Merk SERGIO, 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y30 warna HITAM dengan no IMEI 1 : 869701048866191 IMEI 2 : 869701048866183, Terang AKP Jefry.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Serda Agus Komsos Dengan Sekretaris Kelurahan Bumi

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

“NI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika. *(A)

Berita ini 105 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke 80, Kapolres Tubaba Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Makin Profesional dan Dekat dengan Masyarakat

DAERAH

Perintah Pangdam II/Sriwijaya, Laksanakan Operasi Pasar !

DAERAH

Dengan komsos Babinsa Sondakan Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

DAERAH

Awal Tahun Baru, Babinsa Punggawan Laksanakan Pengecekan PPKM Level 2 di Pertokoan

Bandar Lampung

Semarak pembukaan perkemahan Songsong Ramadhan ke-34, Babinsa Koramil 410-01/pjg Hadir Sebagai pengawal kebersamaan

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Memberangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Provinsi Sumatra Utara

DAERAH

Ketua TP-PKK buka acara kegiatan Posyandu Guna Capai Masyarakat Sehat dan Mandiri

DAERAH

Kadispora Kab Tubaba Berserta Jajarannya Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76