Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 22 November 2021 - 19:55 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap 23 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Jarilampung.com-Tuba:
Periode Januari sampai November 2021 sebanyak 27 kasus cabul terhadap korban anak dibawah umur yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran.

“Dari 27 kasus tersebut sebanyak 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan 11 kasus dalam proses sidik,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Senin (22/11/2021), pukul 09.00 WIB, di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Dinkes Kab Tubaba Cepat Tanggap Terhadap Bocah Penderita Cerebral Palsy Spastic

Lanjut AKBP Hujra, sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang dengan rincian 22 dewasa, dan 1 orang anak dibawah umur.

Modus operandi dari para pelaku ini adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada para orang tua jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, mulai dari pergaulan, hingga media sosial yang digunakan. Para pelaku ini bisa dengan mudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan.

Baca Juga :  Ketua SMSI Provinsi Lampung Besama Pengurus SMSI Kab Tubaba Berikan Bantuan Kepada Bahtiar

“Kami dari Polres tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke Kampung-Kampung agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana cabul,” papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, pihak Kepolisian telah berkomitmen dengan Kejaksaan dan Pengadilan, bahwa untuk pelaku cabul terhadap anak dibawah umur akan dikenakan hukuman yang maksimal.

Kepada para pelaku yang telah berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Diberitakan Arogan dan Melakukan Intimidasi Terhadap Awak Media, Ini Penjelasan Kades Pampang Tangguk Jaya

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-06/Kedaton Berbagi Nasi Kotak Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Warga Yang Membutuhkan

DAERAH

Sambut HUT RI ke-77, Kodim 0735/Surakarta Gelar Kerja Bakti di TMP Kusuma Bakti Jurug

DAERAH

Sidak di Toko, Polsek Penawartama Bersama Instansi Terkait Temukan Produk Kadaluwarsa

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Ini Yang Dilakukan Personil Koramil Manyaran Guna Meringankan Beban Warga Dimasa Pandemi

DAERAH

Kunjungi Markas UNWTO di Madrid, Puan Minta Dukungan Promosi Pariwisata RI

DAERAH

Babinsa Kelurahan Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Awasi PPKM di Wilayah Binaan