Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:02 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang bandar narkotika berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang membawa narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial MT (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar. Ia ditangkap saat sedang membawa narkotika di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga :  Kado Akhir Tahun Penuh Haru: 5.792 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Egi Dorong Birokrasi “Betik” di Lampung Selatan

Lanjut AKP Aris, ketika mengetahui kedatangan kami, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0410/KBL Gelar Nobar Gembira, Eratkan Silaturahmi dengan Warga di Aula Makodim

“Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Diduga Korupsi, DPD KAMPUD Lampung Timur Desak Bupati Evaluasi Pengelolaan PT BPRS Lamtim Oleh Direksi

DAERAH

Pasar Klitikan Menjadi Sarana Komsos Yang Efektif Untuk Babinsa Purwodiningratan

Bandar Lampung

Lepas Sambut Dandim 0410/KBL Dari Kolonel Inf Romas Herlandes Kepada Kolonel Faisol Izuddin Karimi

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Bagikan Nasi Kotak dan Masker Gratis Kepada Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Polres Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Bayana : Geber Tubaba Bantu Entaskan Stunting

DAERAH

Warga Tiyuh Penumangan Baru Kurang Mampu Sedang Sakit Minta Bantuan Kepada Pemerintah

Bandar Lampung

For-WIN Mengadakan Lomba Penulisan Artikel dengan Tema : 81 Tahun RI Merdeka,Apakah Kita Sudah Merdeka?