Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:02 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang bandar narkotika berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang membawa narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial MT (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar. Ia ditangkap saat sedang membawa narkotika di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga :  Penderita Lumpuh menahun Di Tubaba Membutuhkan Bantuan Pemerintah.

Lanjut AKP Aris, ketika mengetahui kedatangan kami, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

Baca Juga :  Bupati Egi Sambut Sinergi REI, Program Nasional 3 Juta Rumah Kini Dekat dengan Masyarakat

“Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Bersama Tim Vaksinator Sambangi Rumah Warga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain

DAERAH

Warga Lampung Selatan Bisa Adukan Keluhan, Cukup Kirim ” Hallo ” User-Friendly

DAERAH

PT San Xiong Steel Diduga Sebagai Penadah Besi Rel Kereta Api

DAERAH

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Pengamanan Acara Pelantikan dan Pengajian

Bandar Lampung

Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Layangkan Surat Pengosongan Lahan ke PT HIM

DAERAH

Babinsa Jajar Terapkan PPKM di Swalayan Indomart, Ini Tujuannya

DAERAH

Pj Sekda Menghadiri Musrembang Kecamatan Sumber Jaya