Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:02 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang bandar narkotika berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang membawa narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial MT (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar. Ia ditangkap saat sedang membawa narkotika di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga :  Bupati dan Dandim Lampung Barat Bersinergi Sukseskan Program Koperasi Merah Putih

Lanjut AKP Aris, ketika mengetahui kedatangan kami, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

Baca Juga :  Sigap dan Tanggap! Babinsa Jagabaya III Sertu Sugiyanto Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Depan Kantor Bawaslu Lampung

“Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Salurkan BTPKLWN, Danramil 410-01/Panjang Harapkan Bantuan Ini Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Untuk Nambah Modal Usaha

DAERAH

Tiyuh Sido Makmur Bersih-bersih Dan Dilanjutkan Senam Sehat

DAERAH

Danramil 24/Puhpelem Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Anak SDN 1 Dan 3 Puhpelem

DAERAH

Doa Bersama Lintas Agama, Polres Tubaba Wujudkan Harmoni dan Solidaritas untuk Sumatera Bangkit

DAERAH

Kepala Tiyuh Mekar Sari Jaya Ajak Seluruh Aparaturnya Buka Puasa Bersama

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Pimpin Rakor PAD Anggaran Tahun 2025

DAERAH

Kisah Inspiratif Asgafahrizki Aulia Fatoni, Hafidz Qur’an Diterima di 5 Perguruan Tinggi Favorit

DAERAH

Tanpa Lelah, Serma Puri Terus Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Gratis di Wilayah