Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:43 WIB

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Cabul Sesama Jenis, Pelaku Seorang Perempuan Dewasa

Jarilampung.com-Tuba’
Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Selasa (08/02/2022), pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang perempuan berinisial DM als MA als AF (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (16/02/2022).

Baca Juga :  Ketua Pengurus TP-PKK Lambar Resmi Dilantik

Penangkapan terhadap pelaku cabul ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38), berprofesi tani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ke Mapolsek Banjar Agung.

Pelapor saat itu melaporkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/01/2022).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Baca Juga :  Acara Lampung Fair, Gubernur Lampung Kunjungi Anjungan Tubaba

“Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku,” papar Kapolsek.

Ia menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakili Pj Bupati Tubaba, Kadis Kominfo hadiri Seminar Nasional Pengelolaan Bank Sampah di Metro

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Jatisrono Bersinergi Pantau Vaksinasi Booster Bagi Warga

DAERAH

Cepat Tanggap, Babinsa Kepatihan Wetan Bantu Evakuasi Warganya

Bandar Lampung

Jum’at Berkah Bulan Ramadhan, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Berbagi Nasi Kotak Kepada Panti Asuhan

DAERAH

Pemkab Lambar Menampilkan Keunikan Seni dan Budaya Asli Milik Lambar

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus Berharap Polri Semakin Humanis dan Dekat dengan Masyarakat di Usia ke-80 Bhayangkara

DAERAH

Kapolres Tubaba Bersilaturahmi dengan Insan Pers, Jalin Sinergi dan Kolaborasi

DAERAH

DPD KAMPUD Lampung Timur Apresiasi Gerak Cepat Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR