Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:43 WIB

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Cabul Sesama Jenis, Pelaku Seorang Perempuan Dewasa

Jarilampung.com-Tuba’
Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Selasa (08/02/2022), pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang perempuan berinisial DM als MA als AF (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (16/02/2022).

Baca Juga :  Babinsa Sertu Suprianto Pantau Penyaluran Bantuan Oleh Dinas Sosial Bandar Lampung Kepada Warga KPM

Penangkapan terhadap pelaku cabul ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38), berprofesi tani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ke Mapolsek Banjar Agung.

Pelapor saat itu melaporkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/01/2022).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Melepas 90 Jemaah Umroh

“Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku,” papar Kapolsek.

Ia menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Melakukan Komsos dan Patroli Keamanan

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Lantik 69 Kepala Tiyuh Terpilih

DAERAH

Pemerintahan Lambar Menggelar Gerakan Pangan Murah Dalam Memperingati HUT KORPRI ke 52

DAERAH

Terkait BOP SIP Bahari Rangai Tritunggal yang Melibatkan Kades Rangai Terus Bergulir di Polda

DAERAH

Forkopincam Giriwoyo Hijaukan Desa Pidekso

DAERAH

Hadiri Musrenbang Kecamatan, Ketua PLB Usulkan Pusat Oleh-oleh, Ini Tanggapan Pj. Bupati Lambar

DAERAH

Pimpin Upacara Bendera, Kasatlantas Polres Tubaba Berikan Edukasi Tentang Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

DAERAH

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Tulang Bawang, Jaga Jalan Lintas Timur dan Rest Area