Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:16 WIB

Polsek Gedung Aji Tangkap Pemuda Yang Edarkan Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial JR (22), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan koperasi ini ditangkap hari Rabu (23/03/2022), pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, karena mengedarkan narkotika.

“Rabu pagi petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika asal OKU Timur. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (30/03/2022).

Baca Juga :  Tanggal Merah, Babinsa Purwodiningratan Cek Prokes di Wilayah

Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika dan bong,” jelas Ipda Amir.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Gelar Rapat Koordinasi Bersama KPK RI Wilayah Lampung, Sumsel dan Babel

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Tinjau Lokasi Gerai Vaksin Kresna dan Berikan Donprize

DAERAH

Kepala Tiyuh Tunas Asri Salurkan Insentif Linmas

DAERAH

Semangat Anggota TNI Wujudkan Mimpi Warga Miliki Akses Jalan Baru

DAERAH

Bupati Egi Resmikan Balai Banten Pura Puseh Kertibuana, Simbol Harmoni Umat di Desa Bali Agung

DAERAH

Tanggal Merah, Babinsa Kelurahan Sangkrah Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Nukman: PNS Harus Memahami Poksi dan Tugas Serta Menjunjung Tinggi Kedisiplinan

DAERAH

Forum Penyuluh Anti Korupsi Dari LSP KPK RI Gelar Bimtek di Disdikbud Lampung Tengah