Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:16 WIB

Polsek Gedung Aji Tangkap Pemuda Yang Edarkan Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial JR (22), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan koperasi ini ditangkap hari Rabu (23/03/2022), pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, karena mengedarkan narkotika.

“Rabu pagi petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika asal OKU Timur. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (30/03/2022).

Baca Juga :  Pastikan Sekolah Rakyat Berjalan Optimal dan Tepat Sasaran, Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Evaluasi Sekolah Rakyat bersama BPKP

Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Wakil Bupati kab Tubaba Hadiri Kegiatan Refleksi Pembangunan

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika dan bong,” jelas Ipda Amir.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Luthfi Hermawan Prasetyo Content Creator Asal Bogor

Bandar Lampung

Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1444 H

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Pacu Pengembangan Desa Lewat Pitu Vista dan Agroeduwisata

Bandar Lampung

Pembukaan Kejuaraan Woodball Gubernur Cup, Dandim 0410/KBL : Jadikan Momen ini Untuk Melahirkan Bibit Atlet

DAERAH

Semarak Ramadhan 1447 H, Polsek Lambu Kibang Bagikan Takjil di depan Mako Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Lewat 50 Paket Makanan ke Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya

DAERAH

Diduga Melakukan Potongan Dana Operasional Soni Fauzi/Oji Kumpulkan KPPS

DAERAH

Wakapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Peresmian Kampung Pancasila di Tiyuh Panaragan jaya Utama