Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:16 WIB

Polsek Gedung Aji Tangkap Pemuda Yang Edarkan Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial JR (22), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan koperasi ini ditangkap hari Rabu (23/03/2022), pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, karena mengedarkan narkotika.

“Rabu pagi petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika asal OKU Timur. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (30/03/2022).

Baca Juga :  Lampung Utara Terima Rekomendasi Validasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika dan bong,” jelas Ipda Amir.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua Dharma Wanita Lambar Menghadiri Kegiatan Posyandu Lansia

DAERAH

Juwanto Siap Kembalikan Dugaan Penyimpangan DD Awal September 2023

DAERAH

Mad Hasnurin Minta Pegawai yang Dilantik Harus Jawab Tantangan dan Harapan Publik

DAERAH

Bantu Kelancaran Dan Ketertiban, TNI-Polri Wuryantoro Dampingi Penyaluran BLT BBM

DAERAH

Satbinmas Polres Tubaba Berikan Pembekalan dan Pelatihan Kemampuan Kepada Linmas

DAERAH

Apel Perdana Awal Tahun, Mad Hasnurin Tekankan Disiplin dan Penguatan Komitmen ASN

DAERAH

Penjabat Ketua TP-PKK Resmikan Klinik Kecantikan Puspita Tulang Bawang Barat

DAERAH

Pj Gubernur Sumsel Fatoni Pastikan Stok Beras di Sumsel Aman Hingga Maret 2024