Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:39 WIB

Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

Tubaba: jarilampung.com–
Gerak cepat Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap kedua pelaku pencurian 1 unit kendaraan R.4 jenis pick up, merk Suzuki Fultura ST 120 SS warna biru BE 9501 DN milik Jaimun warga tiyuh Setia bumi kecamatan gunung terang Kabupaten Tulang bawang barat. Selasa 29/06/2024.

“Kedua Pelaku ditangkap di tiyuh Tunas asri kecamatan tulang bawang tengah adalah JS (29) dan WD (19) kedua pelaku berdomisili di tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang barat,” tutur Kapolsek Gunung agung Iptu Dr. Amir Hamzah, SH.MH yang mewakili Kapolres Tulang bawang barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Rabu (30/05/2024).

Baca Juga :  Anggota DPR Hanan A Rozak Serahkan Bantuan Mesin Ketinting Untuk Nelayan di Way Kanan dan Tuba

Lebih lanjut Iptu Amir menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu pagi (20/05). Dimana saat itu, kendaraan pick up tersebut diparkir di depan rumah korban sudah tidak ada lagi.

Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian, diantaranya (satu) buah obeng Min berwarna silver bergagang coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor bermerk honda supra x 125 berwarna hitam tanpa nopol (barang bukti hasil tindak pidana tkp polsek negri besar yang digunakan oleh pelaku pada saat pengambilan mobil).

Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunung agung, Polsek Negeri besar (Polres Way kanan) dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang bawang barat.

Baca Juga :  Berikan Arahan Plh Kapolres Tubaba Kepada Seluruh Personil

“Setelah dua pekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap kedua pelaku berhasil kami amankan,” tutur Iptu Amir.

Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Tulang bawang barat.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gunung agung dan dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.*(A)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Real Count Sementara KPU, Gerindra Dominasi DPRD Lamsel dengan 9 Kursi, Disusul PDIP 8 Kursi

DAERAH

Hadiri Sertijab Panglima TNI, Puan Titip Pesan Khusus

DAERAH

Perkebunan Jadi Salah Satu Sektor Unggulan Lambar

Bandar Lampung

KBD Tahap I Dan II di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Sasaran Selesai 100 Persen

DAERAH

Serap Aspirasi Masyarakat, M. Firsada Keliling Hadiri Musrenbang dan Rembuk Stunting di Kecamatan

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Hadiri Haul Syaikh Abdul Qodir Al Jilani di Kecamatan Ketapang

DAERAH

PJ.Bubapi Lambar Mengapresiasi Kinerja Kapolres Setempat

DAERAH

Kepala Tiyuh Pagar Dewa Dan Camat Berkerja Sama Dengan Dinkes Gelar Vaksinasi