Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:39 WIB

Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

Tubaba: jarilampung.com–
Gerak cepat Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap kedua pelaku pencurian 1 unit kendaraan R.4 jenis pick up, merk Suzuki Fultura ST 120 SS warna biru BE 9501 DN milik Jaimun warga tiyuh Setia bumi kecamatan gunung terang Kabupaten Tulang bawang barat. Selasa 29/06/2024.

“Kedua Pelaku ditangkap di tiyuh Tunas asri kecamatan tulang bawang tengah adalah JS (29) dan WD (19) kedua pelaku berdomisili di tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang barat,” tutur Kapolsek Gunung agung Iptu Dr. Amir Hamzah, SH.MH yang mewakili Kapolres Tulang bawang barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Rabu (30/05/2024).

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Kontrakan Diringkus Petugas Polsek Lambu Kibang

Lebih lanjut Iptu Amir menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu pagi (20/05). Dimana saat itu, kendaraan pick up tersebut diparkir di depan rumah korban sudah tidak ada lagi.

Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian, diantaranya (satu) buah obeng Min berwarna silver bergagang coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor bermerk honda supra x 125 berwarna hitam tanpa nopol (barang bukti hasil tindak pidana tkp polsek negri besar yang digunakan oleh pelaku pada saat pengambilan mobil).

Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunung agung, Polsek Negeri besar (Polres Way kanan) dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang bawang barat.

Baca Juga :  Kolonel Tan Kurniawan Pantau Langsung Pembangunan Drainase, Talud, dan Rumah Layak Huni di Bandar Lampung

“Setelah dua pekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap kedua pelaku berhasil kami amankan,” tutur Iptu Amir.

Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Tulang bawang barat.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gunung agung dan dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.*(A)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Terharu..!! Mbah Hadi Terima Bantuan Sembako Dari Babinsa Kepatihan Wetan Surakarta

Bandar Lampung

Wujud Nyata Peduli Sesama, Persit KCK Cabang XXX Dim 0410/KBL Laksanakan Donor Darah

DAERAH

AWASI Dorong Pemkab Tubaba Tutup PT Way Abung Global Network Jika Tidak Memilki izin

DAERAH

Saat liputan Terkait Polemik Heller Duduk Dan Heller Keliling, Wartawan Alami Tindak Kekerasan Dan Persekusi

DAERAH

Seminar Nasional WM Berikan Cara Mudah Riset Publik

DAERAH

Polres Tubaba bersama Polsek Tumijajar Bergerak Cepat: Akses Jembatan Way Kali Nuri Putus

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Meninjau Panen Raya Cabai Rawit di Kecamatan Sumber Jaya

DAERAH

Tingkatkan Kemampuan, Satbinmas Polres Tubaba Gelar Latkatpuan bhabinkamtibmas