Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:24 WIB

Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Unit Sat Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengamankan MYW (22) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di simpang asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr.Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MYW (22), wiraswasta, Tiyuh Gunung Agung Kec Gunung Terang, Kab Tulang Bawang Barat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/140/VII/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,TANGGAL 14 JULI 2024

“Kemudian Unit Polsek Gunung Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku MYW langsung menuju ke Simpang asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat sedang bersama korban IAA di sebuah kosan dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan.”ujar Amir Sabtu, (13/07/2024)

Baca Juga :  5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Korupsi Blast Furnace, Salah Satunya Fazwar Bujang

Kronologis kejadian pada Korban IAA( 16), pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB ibu korban ingin membangunkan korban dikamarnya namun setelah di lihat korban IAA sudah tidak ada di kamar, kemudian Ibu Korban mencari keberadaan Korban IAA,

Pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib Ibu Korban mendapatkan informasi bahwa Anaknya berada di salah satu rumah kosan yang berada di simpang Asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

Bersama petugas kepolisan ibu korban mendatangi lokasi tersebut dan benar Korban IAA sedang berada didalam rumah kosan tersebut bersama dengan Pelaku MYW, setelah Ibu Korban bertemu anaknya barulah Korban IAA bercerita bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh Pelaku di rumah kosan tersebut, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Nilai Sispamkota Wujudkan Pemilu Damai dan Aman

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di limpahkan oleh Polsek Gunung Agung ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti perkaranya.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MYW sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana ” Persetubuhan anak dibawah umur ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHPidana *(A)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampura Peringatan Hari Pramuka ke-62, Kwarda Lampung Gelar Apel Besar

DAERAH

Monitoring Vaksinasi, Ini Yang Dilakukan TNI-Polri Jatisrono

DAERAH

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Koramil 04/Jebres Turun Ke Pasar Tradisional Cek Harga Sembako

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Pengukuhan Satgas Retinaa Tahun 2024

DAERAH

FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya

DAERAH

Pelaksanaan Program K 3- W Tiyuh Penumangan Baru Terkesan Carut Marut

Bandar Lampung

Tergabung Dalam Satuan Tugas Covid – 19, Anggota Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Penyekatan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melantik 95 ASN di Lingkungan Pemkab