Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:24 WIB

Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Unit Sat Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengamankan MYW (22) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di simpang asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr.Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MYW (22), wiraswasta, Tiyuh Gunung Agung Kec Gunung Terang, Kab Tulang Bawang Barat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/140/VII/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,TANGGAL 14 JULI 2024

“Kemudian Unit Polsek Gunung Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku MYW langsung menuju ke Simpang asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat sedang bersama korban IAA di sebuah kosan dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan.”ujar Amir Sabtu, (13/07/2024)

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Gandekan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Di Wilayahnya

Kronologis kejadian pada Korban IAA( 16), pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB ibu korban ingin membangunkan korban dikamarnya namun setelah di lihat korban IAA sudah tidak ada di kamar, kemudian Ibu Korban mencari keberadaan Korban IAA,

Pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib Ibu Korban mendapatkan informasi bahwa Anaknya berada di salah satu rumah kosan yang berada di simpang Asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

Bersama petugas kepolisan ibu korban mendatangi lokasi tersebut dan benar Korban IAA sedang berada didalam rumah kosan tersebut bersama dengan Pelaku MYW, setelah Ibu Korban bertemu anaknya barulah Korban IAA bercerita bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh Pelaku di rumah kosan tersebut, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Membina dan Mengukuhkan Tiyuh-tiyuh Sadar Hukum, M. Firsada Raih Penghargaan

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di limpahkan oleh Polsek Gunung Agung ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti perkaranya.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MYW sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana ” Persetubuhan anak dibawah umur ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHPidana *(A)

Berita ini 111 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Panitia dan Peserta Seleksi Penerimaan Bintara Brimob Polri TA. 2025 Polres Tubaba Teken Pakta Integritas

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

DAERAH

Bupati Nanang Ermanto Hadiri Upacara Munggah Dwijati/Diksa Kesulinggihan Ida Bawati I Made Pasti

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Curat Spesialis Alfamart

DAERAH

Babinsa Sondakan Sampaikan Imbauan Prokes Kepada Security Perkantoran Graha Indosat

DAERAH

Polres Tubaba laksanakan Pengamanan kegiatan Audiensi Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan

DAERAH

Sambangi Pasar, Babinsa Bagikan Masker Kepada Warga Dan Pengemudi Ojek

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Bangga Catat Sejarah pada Peringatan HUT RI ke 76