Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:24 WIB

Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Unit Sat Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengamankan MYW (22) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di simpang asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr.Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MYW (22), wiraswasta, Tiyuh Gunung Agung Kec Gunung Terang, Kab Tulang Bawang Barat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/140/VII/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,TANGGAL 14 JULI 2024

“Kemudian Unit Polsek Gunung Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku MYW langsung menuju ke Simpang asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat sedang bersama korban IAA di sebuah kosan dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan.”ujar Amir Sabtu, (13/07/2024)

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-03/TBU Komsos Bersama Pedagang Ikan di Wilayah Binaan

Kronologis kejadian pada Korban IAA( 16), pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB ibu korban ingin membangunkan korban dikamarnya namun setelah di lihat korban IAA sudah tidak ada di kamar, kemudian Ibu Korban mencari keberadaan Korban IAA,

Pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib Ibu Korban mendapatkan informasi bahwa Anaknya berada di salah satu rumah kosan yang berada di simpang Asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

Bersama petugas kepolisan ibu korban mendatangi lokasi tersebut dan benar Korban IAA sedang berada didalam rumah kosan tersebut bersama dengan Pelaku MYW, setelah Ibu Korban bertemu anaknya barulah Korban IAA bercerita bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh Pelaku di rumah kosan tersebut, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Dihadapan Polisi dan Kepala Sekolah Guru Ngadino Akui Aniaya Siswa. 'Terungkap Fakta Baru

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di limpahkan oleh Polsek Gunung Agung ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti perkaranya.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MYW sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana ” Persetubuhan anak dibawah umur ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHPidana *(A)

Berita ini 116 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Meranti Apresiasi Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Pembahasan DBH dengan Kemenkeu dan Kementerian ESDM

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Program Mantra

Bandar Lampung

Konsolidasi Alam Baka: Matangkan Aksi Lanjutan Soal MBG hingga Anggaran Daerah

DAERAH

Tim Sepak Bola Ponpes PP Al Ikhsan Surakarta Rem 074/Warastratama Sabet Juara 1 Piala Kasad Liga Santri PSSI 2022 Tingkat Kodam IV/Diponegoro

DAERAH

Penyaluran BLT Dana Desa di Tiyuh Setia Bumi, 4 KPM Terima Bantuan Rp1,5 Juta

DAERAH

Ibadah Tetap Berjalan Dimasa PPKM Level 2, Prokes Harus Diperketat

DAERAH

Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Laksanakan Verifikasi dalam Rangka Sertijab Kapolres Tubaba

DAERAH

Komsos Sarana Babinsa Puhpelem Dalam Menjaga Silaturahmi Dan Lebih Dekat Dengan Warga