Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:05 WIB

Pria Menyimpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Diringkus Team Cobra Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Edukasi Lalu Lintas di SMPN 7 dan SMPN 9 Tulang Bawang Tengah

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  TP-PKK Lambar Monitoring Sekaligus Pembinaan Kader Posyandu

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.

(A/R)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Diduga Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah satu Media online Untuk Tutupi Kesalahannya

DAERAH

Bupati Lamsel Apresiasi Yayasan Pendidikan Astra Michael D.Ruslim

DAERAH

Firsada Sambut Program CSR Bank Lampung: Penyerahan Bentor & Kontainer Sampah

DAERAH

Yakinkan Sesuai Prokes, Babinsa Jayengan Cek Kesiapan Hari Paskah

DAERAH

Pemkab Lamsel Resmikan Pasar Muara Putih di Kecamatan Natar

DAERAH

Babinsa Semin Dampingi Vaksinasi Kepada Warga Binaan

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Wakilnya Menghadiri Peresmian Lamban Pancasila

Bandar Lampung

Pimpin Apel, Dandim 0410/KBL Tegaskan Personel Hindari Segala Bentuk Pelanggaran