Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:05 WIB

Pria Menyimpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Diringkus Team Cobra Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Winaldi dari broadcaster sekarang Berkarir di Industri kreatif

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Pimpin Pengda TP Sriwijaya Lampung, Nurhasanah Langsung Tancap Gas

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.

(A/R)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Syukuran Peringati HUT Ke-79 Kodam II/Sriwijaya

DAERAH

Bagikan Masker Gratis, Cara Jitu Babinsa Kelurahan Keprabon Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19

Bandar Lampung

Dua Pecatur Balam juarai Katagori U.18 putra -putri

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Perdana, Pastikan Kesiapan personil

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Acara Anniversary HUT ke-15 SKH Kupas Tuntas

Bandar Lampung

Secara Door to Door, Koramil 410-03/TBU Bersama Puskesmas Bakung Jemput warga Untuk di Vaksin

DAERAH

Babinsa Aktif Beri Himbauan Prokes dan PPKM di Pasar Tradisional

Bandar Lampung

Masalah Begal Suara, Andi Surya Minta KPU Buka Form C1 Plano, Sebelum Elemen Rakyat Bergerak