Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:05 WIB

Pria Menyimpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Diringkus Team Cobra Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Parosil Komitmen Sinkronisasikan Program Pusat, Provinsi, dan Daerah Dalam Musrenbang RPJMD Lambar 2025-2029

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakilnya Ikut Lomba Meriahkan HUT Kab Lambar ke 31

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.

(A/R)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Zaini Tubara Siap Maju Mencalonkan diri Sebagai Ketua SMSI Lampung

DAERAH

Wabup Nadirsyah Hadiri Dakwah Ramadhan Bersama Ulama Besar Palestina

Bandar Lampung

Cegah Tindak Pidana Kejahatan di Malam Hari, Tim SS-SB Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Malam

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Gerak Cepat Siaga di Lokasi Terdampak Genangan Air Akibat Hujan

DAERAH

Bupati Tubaba Tutup “Grasstrack Motorcros” Series Putaran II Championship 2025

DAERAH

Karya Bakti Babinsa Mlokomanis Wetan Bantu Rabat Jalan Di Desa Binaan

DAERAH

Pelantikan Tuju Kepala Tiyuh Terpilih Kecamatan Way kenanga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melakukan Peletakan Batu Permata Pembangunan Masjid Al Furqon