Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:05 WIB

Pria Menyimpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Diringkus Team Cobra Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Serahkan Hasil Renovasi RTLH Kepada Masyarakat Surakarta

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Upaya Kepala Tiyuh Bujung Dewa Bersama Seluruh Perangkatnya Ciptakan Lingkungan Bersih

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.

(A/R)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Tumijajar

DAERAH

Konser Musik di Dono Arum, Bacagub Hanan Ucapkan Terimakasih Pada Ribuan Masyarakat Atas Dukungannya

DAERAH

Mengenal Uncle Dani Content Creator dan Videografer asal Batam

DAERAH

Kejar Cakupan Vaksinasi, Anggota Koramil Bersama Forkopincam Slogohimo Pantau Pelaksanaan Vaksin

DAERAH

Satres Narkoba Polres Tubaba Tangkap Residivis Bandar Narkoba dengan Barang Buktinya

DAERAH

Pemerintah Lambar Buka Resmi Seminar Optimalisasi Tata Kelola Administrasi Kepala Sekolah

DAERAH

Gebyar Lampung Maju di Metro Kibang, TEC; Bacagub Hanan Terpilih Jalan-jalan Mulus dan Ekonomi Bagus

DAERAH

Keliling Desa, Batituud Bersama Petugas Kesehatan Himbau Disiplin Dalam Menjaga Protes