Home / Bandar Lampung / DAERAH

Rabu, 17 September 2025 - 19:39 WIB

Puluhan Massa Desak BPN Lampung Ukur Ulang HGU PT Huma Indah Mekar,( HIM )

Lampung: jarilampung.com–– Puluhan massa dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@pakk) menggelar aksi di kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu (17/7/2025).

Mereka menuntut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM yang dianggap merampas tanah rakyat.
Menurut L@pakk, persoalan bermula dari peta HGU tahun 1984 yang ingklut keseluruhan pemetaan itu, yang seharusnya lahan rawa, pereng lebung, dan tanah efektif milik warga yang belum di ganti rugikan itu harus dikeluarkan dari peta, termasuk tanah pemakaman dikeluarkan dari peta HGU, Padahal, lahan itu diyakini belum pernah dilepaskan haknya oleh masyarakat.

Karena pada dasarnya Perusahaan yang awalnya menanam singkong kemudian beralih ke perkebunan karet, sehingga memicu konflik.

Bahkan, pedukuhan Puput keling yang ada didalam luasan lahan efektif seluas 98,4 hektare atas nama Stan Puhun disebut belum pernah diganti rugi meski HGU sudah berakhir sejak 2006 dan 2012.

Baca Juga :  Posyandu Melati 3 Karta Raharja Raih Juara 3 Lomba Kreasi Menu MPASI se-Lampung

Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
BPN Provinsi Lampung segera mengukur ulang HGU PT HIM dan perusahaan lain yang diduga merampas tanah rakyat.

Membatalkan penerbitan tanah atas nama Juwarno/PT HIM, karena tanah itu berdasarkan dokumen milik Stan Puhun.
Menindak BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dianggap lalai, sekaligus mencopot kepala BPN setempat.
Kementerian ATR/BPN diminta menerbitkan hak tanah sesuai fakta kepemilikan rakyat.
Mencabut izin usaha sub kontraktor PT dalima pemasangan SUTET PLN, dan menghentikan sementara pembangunan di atas tanah sengketa.

Mengeluarkan makam para leluhur di Pedukuhan Puput Keling dari wilayah HGU PT HIM, termasuk makam Minak Rangga sakti yang ada di pedukuhan tebing suluh, serta malam kiyayi matahari dan makam2 para leluhur yang ada di dalam peta HGU, karena kami belum pernah jual tanah untuk pemakaman dan menuntut PT him yang telah mengusur pemakaman yang ada.
Karena ini dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada hak ahli waris dan nilai budaya adat megou pak tegamoan penumangan milik masyarakat setempat, yang harus di jaga.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

Selain itu, L@pakk juga menyoroti keberadaan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di tanah sengketa. Menurut mereka, pembangunan ini melanggar UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM 13/2021, karena tidak mendapat persetujuan masyarakat pemilik lahan. Tiang SUTET dinilai merugikan warga, menurunkan nilai tanah, dan mengurangi lahan produktif untuk generasi mendatang.

“Tanah adalah hidup rakyat, tanah adalah napas rakyat, tanah adalah harga diri rakyat. Kami akan terus bersuara menolak ketidakadilan ini,” tegas perwakilan L@pakk.

L@pakk memastikan, jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan melaporkan kasus ini ke tingkat nasional, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kapolri, hingga instansi terkait lainnya.(*)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TPK Melaksanakan Program Go To School di SMPN 10 Kota Bandarlampung

DAERAH

Kunker Pj. Gubernur Lampung Ke Tubaba, Sampaikan Arahan Netralitas ASN Terhadap Pilkada

DAERAH

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Babinsa Kelurahan Banyuanyar Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga

Bandar Lampung

Pembangunan Drainase Jln. Untung Suropati Diduga Tidak Sesuai Bestek, Beberapa Titik Terlihat Rusak Parah

DAERAH

Tunjang PTM,Puan Minta Vaksinasi Anak Segera Diimplementasikan

DAERAH

Jadi TO, Petani Yang Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 12 Orang Personelnya

DAERAH

Letkol Inf Rivan Pantau Langsung Penyaluran BTPKLW Di Koramil 08/Giriwoyo