Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 4 Desember 2021 - 17:07 WIB

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Benarkan Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 angkat bicara terkait Viralnya pemberitaan di media ini tentang fakta persidangan gugatan 5 (lima) di PTUN Bandarlampung, khususnya yang berjudul, ‘Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa’.

“Ini benar semua, saya sependapat. Tanah adat ini tidak ada kedaluwarsanya,” kata PYM SPDB Edward Syah Pernong dalam tanggapan pesan suara yang diterima redaksi pada Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong mengatakan, Sebelum NKRI berdiri tanah adat inilah wilayah masyarakat turun temurun. Wilayah dimana masyarakat adat yang diatur oleh nilai-nilai kehidupan Norma-norma adat, aturan-aturan adat, struktur-struktur adat.

Strategi sosial daripada penggunaan tanah adat tersebut. Jadi tidak bisa pemerintah ini membuat aturan menghapus tanah adat yang sudah sejak NKRI berdiri,” tuturnya.

Baca Juga :  Warung Angkringan/Hek Jadi Sarana Komsos Yang Efektif Untuk Babinsa Kelurahan Purwosari

Justeru, sambungnya, karena mereka ada dan bersatu menyatukan komitmen mereka dan lain-lain bersatu, maka jadilah NKRI. NKRI ini kekuatannya, ya di masyarakat adat, di tanah adat itu. Pemerintah dibentuk untuk merawat, untuk mensejahterakan memakmurkan masyarakat.

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong menambahkan, Kok sekarang ini kemudian digunakan untuk diberikan kepada kelompok-kelompok orang-orang yang berinvestasi entah darimana datangnya.

“Berapa banyak masyarakat adat yang mendapat keuntungan dari sana. Tidak, tidak bisa begitu!,” tegasnya.

“Keputusan MK kan sudah jelas. Hak masyarakat adat adalah hak terkuat yang bisa dipertahankan. Kecuali untuk kepentingan negara bukan untuk pengusaha atau penguasa. Itu pun identifikasi harus jelas, klasifikasi harus jelas, kriteria harus jelas, peruntukannya harus jelas serta substansi dan utility/ kemanfaatannya juga harus jelas,” pungkas mantan Kapolda Lampung yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.

Tanggapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong diatas sontak menuai dukungan positif dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa. Melalui kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi seluruh pernyataan PYM SPDP Edward Syah Pernong dibenarkan.

Baca Juga :  Babinsa Ngadiroyo Dampingi Lansia Terima Vaksin Booster

“Ini yang benar, makanya reformasi 1998 menurunkan rezim Orba. Lalu diikuti amandemen konstitusi UUD 1945, perubahan UU -an dan turunannya, termasuk UU otonomi daerah. Intinya untuk mengakomodir tradisi, adat istiadat setempat,” kata Sobrie Sabtu (4/12).

Sayangnya, terus dia, elit-elit daerah yang pegang tampuk kekuasaan saat ini sebagian besar kurang faham filosofis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Sobrie, Seharusnya penyelenggaraan pemerintahan itu tidak harus semuanya diatur oleh pemerintah, kalau hal-hal tertentu sudah jadi dan menjadi kebiasaan, tradisi, adat istiadat masyarakat lokal.

“Pemerintah cukup memfasilitasi menyiapkan perdanya agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, agar tetap dalam bingkai NKRI yg berazaskan Pancasila dan UUD 1945, ” tutup mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah. (Red)

Berita ini 93 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021

Bandar Lampung

Babinsa Peltu Usep Sopwan dan Bhabinkamtibmas Monitor Temuan Mayat

DAERAH

Gebyar Lampung Maju di Lampung Utara, Dihadapan Ribuan Warga Bacagub Hanan Akan Atasi Pupuk Langka Bagi Petani

DAERAH

Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

DAERAH

Peresmian Gedung Mapolres Kab Tubaba di Kompleks Uluran Nughik

DAERAH

Warga Tiyuh Bujung Dewa Diberikan Vaksinasi Gratis

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Kab Tubaba Pengesahan Perubahan Tahun Anggaran 2021

DAERAH

Serka Danang Aktif Berikan Himbauan Prokes Covid-19 Dimasa PPKM Level 1 di Wilayah Binaan