Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 4 Desember 2021 - 17:07 WIB

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Benarkan Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 angkat bicara terkait Viralnya pemberitaan di media ini tentang fakta persidangan gugatan 5 (lima) di PTUN Bandarlampung, khususnya yang berjudul, ‘Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa’.

“Ini benar semua, saya sependapat. Tanah adat ini tidak ada kedaluwarsanya,” kata PYM SPDB Edward Syah Pernong dalam tanggapan pesan suara yang diterima redaksi pada Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong mengatakan, Sebelum NKRI berdiri tanah adat inilah wilayah masyarakat turun temurun. Wilayah dimana masyarakat adat yang diatur oleh nilai-nilai kehidupan Norma-norma adat, aturan-aturan adat, struktur-struktur adat.

Strategi sosial daripada penggunaan tanah adat tersebut. Jadi tidak bisa pemerintah ini membuat aturan menghapus tanah adat yang sudah sejak NKRI berdiri,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba hadiri Louncing Pelipatan dan Sortir Surat Suara Pilkada 2024

Justeru, sambungnya, karena mereka ada dan bersatu menyatukan komitmen mereka dan lain-lain bersatu, maka jadilah NKRI. NKRI ini kekuatannya, ya di masyarakat adat, di tanah adat itu. Pemerintah dibentuk untuk merawat, untuk mensejahterakan memakmurkan masyarakat.

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong menambahkan, Kok sekarang ini kemudian digunakan untuk diberikan kepada kelompok-kelompok orang-orang yang berinvestasi entah darimana datangnya.

“Berapa banyak masyarakat adat yang mendapat keuntungan dari sana. Tidak, tidak bisa begitu!,” tegasnya.

“Keputusan MK kan sudah jelas. Hak masyarakat adat adalah hak terkuat yang bisa dipertahankan. Kecuali untuk kepentingan negara bukan untuk pengusaha atau penguasa. Itu pun identifikasi harus jelas, klasifikasi harus jelas, kriteria harus jelas, peruntukannya harus jelas serta substansi dan utility/ kemanfaatannya juga harus jelas,” pungkas mantan Kapolda Lampung yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.

Tanggapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong diatas sontak menuai dukungan positif dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa. Melalui kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi seluruh pernyataan PYM SPDP Edward Syah Pernong dibenarkan.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Serahkan Rendisgar, Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

“Ini yang benar, makanya reformasi 1998 menurunkan rezim Orba. Lalu diikuti amandemen konstitusi UUD 1945, perubahan UU -an dan turunannya, termasuk UU otonomi daerah. Intinya untuk mengakomodir tradisi, adat istiadat setempat,” kata Sobrie Sabtu (4/12).

Sayangnya, terus dia, elit-elit daerah yang pegang tampuk kekuasaan saat ini sebagian besar kurang faham filosofis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Sobrie, Seharusnya penyelenggaraan pemerintahan itu tidak harus semuanya diatur oleh pemerintah, kalau hal-hal tertentu sudah jadi dan menjadi kebiasaan, tradisi, adat istiadat masyarakat lokal.

“Pemerintah cukup memfasilitasi menyiapkan perdanya agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, agar tetap dalam bingkai NKRI yg berazaskan Pancasila dan UUD 1945, ” tutup mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah. (Red)

Berita ini 198 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Buntung Cees, Seorang Konten Kreator Asal Kalideres Jakarta Barat

DAERAH

Gapoktan Sumber Rejeki Kecamatan Abung Selatan Sukses Panen Bawang Merah

DAERAH

Startup Lokal Luncurkan FIND, Super App Yang Hubungkan Masyarakat Untuk Mencari Bantuan dengan Masyarakat Lain

Bandar Lampung

Pemprov Lampung, Kementan dan PTPN I Lakukan Groundbreaking Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Gubernur Mirza: Ini Langkah Nyata untuk Memastikan Manfaat Ekonomi Tetap Berada di Lampung

DAERAH

Bagikan Masker Gratis, Cara Jitu Babinsa Kelurahan Keprabon Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19

Bandar Lampung

Dandim dan Walikota Bandarlampung Pantau Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

DAERAH

Bupati Lampura Mengapresiasi PWI Menggelar Workshop Pendidikan

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah, Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Minggu Kasih