Home / DAERAH / Lampung Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 09:16 WIB

Relokasi PLD Lampung Selatan: Langgar Aturan Penempatan, Diwarnai Dugaan Pemutusan Halus dan Rekrutmen Bayaran

Lampung Selatan. ,- Gelombang relokasi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Lampung Selatan awal 2025 menyisakan sejumlah tanda tanya. Pemindahan yang dilakukan berdasarkan surat Nomor: 432/SPMT-TPP/PPK-VII/P3MD/V/2025 itu dinilai bertentangan dengan aturan resmi, menabrak prinsip penempatan berdasar domisili sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022, serta menimbulkan dugaan agenda tersembunyi di baliknya.

Beberapa PLD mengaku kepada media ini Minggu (14-07-2025) mereka dipindahkan ke kecamatan lain yang berjarak lebih dari 60 hingga 100 kilometer dari tempat tinggal mereka. Bagi sebagian pendamping, perpindahan ini tidak hanya menyulitkan secara logistik dan finansial—dengan honor di bawah UMR—tetapi juga mempersulit efektivitas mereka dalam menjalankan tugas.

“Saya harus menempuh dua jam perjalanan setiap hari melewati jalur perkebunan dan jalan rusak. Padahal domisili saya jelas masih dalam satu kecamatan yang butuh pendampingan juga,” kata seorang PLD yang meminta identitasnya dirahasiakan.”

Secara aturan, penempatan pendamping desa telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Kepmendes 143/2022:

“Penempatan TPP dilakukan dengan mempertimbangkan domisili sesuai dengan kebutuhan wilayah pendampingan.”

Dengan kata lain, prinsip dasar penugasan adalah kedekatan tempat tinggal pendamping dengan wilayah kerja. Jika pun terdapat lebih dari satu TPP dalam satu wilayah, pemilihan selanjutnya harus didasarkan pada kinerja, pengalaman, dan kemampuan sosial sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2) pasal yang sama.

Baca Juga :  Jelang Hari Kemerdekaan RI Ke-77 Dandim 0410/KBL Bersama Walikota Dan Ketua DPRD Bagikan Bendera Kepada Warga

Namun, dalam kasus Lampung Selatan, PLD yang memenuhi syarat domisili justru dipindahkan ke wilayah lain tanpa pertimbangan terbuka. Hal ini memunculkan kesan bahwa relokasi dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan teknis, tetapi atas dasar non-substansial yang belum dijelaskan secara publik.

Dalam rapat koordinasi terakhir, (kamis 10 Juli 2025), Koordinator Kabupaten (Korkab) Lampung Selatan, Abdi Timur, disebut tidak memberikan tanggapan terhadap keluhan PLD yang terdampak relokasi. Ia hanya menyebut bahwa dirinya mendapat perintah untuk “mencatat” tanggapan pendamping dari Koordinator TAPM Provinsi, seiring pelaksanaan instruksi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendesa, selaku pihak yang memegang kewenangan penuh atas keputusan relokasi.

Meski demikian, sejumlah PLD menyebut bahwa praktik di lapangan menunjukkan usulan relokasi sering kali disusun di tingkat kabupaten, lalu dinaikkan sebagai bagian dari laporan provinsi. Hal ini membuat banyak pihak curiga bahwa relokasi yang tampak formal ini justru dijadikan pintu masuk untuk menyingkirkan pendamping lama, dengan membuka jalan bagi rekrutmen baru.

Lebih jauh, mencuat pula isu rekrutmen berbayar yang disebut sudah terdengar sejak awal tahun melalui jalur informal dan grup WhatsApp. Dugaan keterlibatan oknum TAPM kabupaten dalam praktik ini masih simpang siur, namun beredar luas di kalangan TPP.

Baca Juga :  Sempat Keluarkan Tembakan Ke Udara, Kawanan Begal Berhasil Gasak Kendaraan Seorang Wanita di Labuhan Dalam

“Kalau benar relokasi ini bagian dari pengondisian rekrutmen baru, apalagi yang melibatkan uang, maka program pendampingan desa sudah kehilangan roh pemberdayaannya,” ujar seorang seorang PLD.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Desa PDTT dan BPSDM malalui TA Kabupaten Lampung Selatan,Abdi Timur yang dihubungu via telpon minggu (14-07-2025) belum dapat memberitanggalan resmi dengan alasan sedang ngurus Anak dan istrinya yang sedang sakit. Demikian juga dengan Tito Rahmanu selaku selaku Koordinator Provinsi tidak menggunakan hak jawabnya ketika diminta tanggapan. Sementara itu, para pendamping mendesak agar evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan relokasi dilakukan secara transparan, termasuk penyelidikan atas dugaan relokasi yang melanggar prinsip domisili dan indikasi rekrutmen berbasis transaksi.

Jika prinsip keadilan, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pendampingan masyarakat desa diabaikan, maka bukan hanya para pendamping yang menjadi korban, tetapi juga desa-desa yang kehilangan pendamping berkualitas karena sistem yang tidak berpihak.

“Relokasi semestinya alat penyesuaian kebutuhan lapangan, bukan senjata untuk menyingkirkan yang tak sepakat atau tak sanggup bayar”.

Sementara LSM PRL dan Aliansi Pemuda Berencana melakukan Aksi di PMD Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera mengusut dugaan Money Politik dalam rekrutmenPLD. (Tim)

Realise resmi : Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kronologi Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika

DAERAH

DPP KAMPUD Ikuti Acara Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Yang Digelar Kejari Bandar Lampung

DAERAH

Disangka Gizi Buruk, Bocah 10 Tahun di Natar Ternyata Derita Kelumpuhan: Pemkab Pastikan Penanganan Medis Intensif

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Senam Bersama Dalam Rangka Memperingati HUT YJI ke -41

DAERAH

Pemerintahan Tubaba Adakan Bimtek Aplikasi SRIKANDI

DAERAH

Polres Tubaba laksanakan Pengamanan kegiatan Audiensi Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan

Bandar Lampung

Kodim 0410/ KBL Berkolaborasi dengan Pendidikan Pantau Seluruh Rangkaian Kegiatan Tes

DAERAH

Yakinkan Sesuai Target, Dandim 0735/Surakarta Cek KBD Tahap III di Wilayah Kecamatan Jebres