Home / Bandar Lampung / DAERAH / Pemerintahan

Kamis, 3 Februari 2022 - 19:59 WIB

Rolling Pejabat Kewenangan Bupati Lambar, ASN Harus Legowo

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG :
Kebijakan Bupati Lampung Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, Pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.

Apa lagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap ditempatkan dimana saja.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, (3/2/2022).

UU nomor tahun 2014, mengatur tentang
Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-78, Babinsa Sertu Aris Susilo Pimpin Warga dan Nelayan Upacara Bendera

“Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, Itu tidak sedang mau pilkada atau sudah Pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya,” Ujar Yusdianto.

UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Tingkatkan Binwanwil , Babinsa Kelurahan Keprabon Laksanakan Pembinaan Linmas

“Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi,” Tegasnya. (*)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dirlantas Polda Lampung Berangkatkan Ratusan Mudik Gratis

DAERAH

Bupati Lampung Barat Berikan Arahan dan Motivasi kepada Petugas Pemadam Kebakaran

DAERAH

Sambut Tahun Baru Islam, Polres Tubaba Gelar Doa Bersama Serentak Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

DAERAH

DPRD Rapat Paripurna Dihadiri PJ Bupati Pembicaraan Tingkat II atas 7 Raperda

DAERAH

Perkuat Sinergi, Bupati Parosil Mabsus dan Wabup Mad Hasnurin Sambangi Kantor Forkopimda

DAERAH

Tingkatkan Ketahanan Fisik, Dandim 0735/Surakarta Gowes Bersama Anggota

DAERAH

Pemkab Lambar Terima Kunker Pimpinan Komite ll DPD-RI

DAERAH

Warga Tiyuh Balam Jaya Minta Keadilan Kepada APH