Home / Bandar Lampung / DAERAH / Pemerintahan

Kamis, 3 Februari 2022 - 19:59 WIB

Rolling Pejabat Kewenangan Bupati Lambar, ASN Harus Legowo

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG :
Kebijakan Bupati Lampung Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, Pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.

Apa lagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap ditempatkan dimana saja.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, (3/2/2022).

UU nomor tahun 2014, mengatur tentang
Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung

“Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, Itu tidak sedang mau pilkada atau sudah Pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya,” Ujar Yusdianto.

UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sambang Duka Warganya Sekaligus Mengantar Jenazah Ke Makam

“Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi,” Tegasnya. (*)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Melalui Forum Jumat Curhat, Kapolres Tulang Bawang Barat Tampung Keluhan Masyarakat

Bandar Lampung

Cegah Warga Dari Bahaya Covid 19, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas Bagikan Masker Gratis

DAERAH

Wakili Pj Bupati Tubaba, Kadis Kominfo hadiri Seminar Nasional Pengelolaan Bank Sampah di Metro

DAERAH

Anggota Koramil Jatisrono Terus Berikan Himbauan Pentingnya Protekes Kepada Warga

DAERAH

Kasat Binmas Polres Tubaba Silaturahmi ke Ponpes Darul Hidayah

DAERAH

Peduli Korban Angin Puting Beliung, Wabup Nadirsyah Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan

DAERAH

Dukung Ketegasan Kapolri, Puan: Rakyat Menaruh Harapan Besar ke Polisi

DAERAH

60 Peratin di Kab Lambar Resmi Dilantik Oleh PJ.Bupati Drs. Nukman M.M