Home / Bandar Lampung / DAERAH / Pemerintahan

Kamis, 3 Februari 2022 - 19:59 WIB

Rolling Pejabat Kewenangan Bupati Lambar, ASN Harus Legowo

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG :
Kebijakan Bupati Lampung Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, Pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.

Apa lagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap ditempatkan dimana saja.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, (3/2/2022).

UU nomor tahun 2014, mengatur tentang
Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Latpraops Patuh Krakatau 2025, Tekankan Pentingnya Aksi Kolaboratif

“Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, Itu tidak sedang mau pilkada atau sudah Pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya,” Ujar Yusdianto.

UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Kunjungan Tim Supervisi Biro Logistik Polda Lampung Ke Polres Tubaba

“Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi,” Tegasnya. (*)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Penyerahan BLT-DD Dengan Cara Door To Door

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra Lampung Timur Diadukan DPP KAMPUD Ke Kejati

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Melakukan Pembinaan Program Babinsa Go To School

DAERAH

Parosil Minta Sekolah SMA, SMK Sederajat di Lampung Barat Jalankan Program Gubernur

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa Berserta Jajarannya memperingati HUT RI ke 76

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Pucangsawit Dalam Pendampingan Tim Penilai dari DLH Dan Dinas Pertanian

DAERAH

Uji Coba Sukses, Bupati Lampung Barat Optimis Kembangkan Bawang Putih Grade A

Bandar Lampung

Danramil 410-02/TBS Hadiri Pembukaan Damnas dan LID Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah