Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:16 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Senin (07/03/2022), pukul 09.00 WIB, di Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Senin pagi petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Mahabang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/03/2022).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap dua orang yakni perempuan berinisial BA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, dan pria berinisial DS (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Ciptapura, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Bedah Rumah Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, plastik klip kosong ukuran besar, pipet, pipet berbentuk (L), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merk Xiaomi warna biru muda.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Mahabang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Polres Tubaba Bersama Forkopimda Pantau Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Natal/Tahun Baru

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang perempuan dan seorang pria sedang asyik pesta narkotika. Selain itu, disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

DAERAH

Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Terus Berikan Pendampingan Vaksinasi

DAERAH

Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lambar, Parosil Mabsus Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial

DAERAH

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Curat, Dua Orang Pelaku Diamankan

DAERAH

Polres Tubaba Terima Kunjungan Tim Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Mabes Polri

DAERAH

Peletakan Batu Pertama Program Karya Bakti Daerah Tahap VII di Wilayah Kodim 0735/Surakarta

DAERAH

Pemerintah Kab Tubaba Melepas Tim Sekolah Sepak Bola Fortuna FC

DAERAH

Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Teruskan Kembangkan Jurnalisme Jujur