Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:16 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Senin (07/03/2022), pukul 09.00 WIB, di Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Senin pagi petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Mahabang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/03/2022).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap dua orang yakni perempuan berinisial BA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, dan pria berinisial DS (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Ciptapura, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga :  Pj Bupati Lambar Menghadiri Pelantikan PPS Pilkada Tahun 2024

Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, plastik klip kosong ukuran besar, pipet, pipet berbentuk (L), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merk Xiaomi warna biru muda.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Mahabang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Dinprasetyo, Content Creator Muda Asal Semarang

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang perempuan dan seorang pria sedang asyik pesta narkotika. Selain itu, disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakil Walikota Solo cek ke Lokasi KBD Kelurahan Banjarsari

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Silaturahmi ke Kantor Bawaslu

DAERAH

Warga Dusun Kraguman Punya Jalan Baru, Ini Harapan Dandim Wonogiri

DAERAH

Baksos FPII Korwil Tanggamus Bagikan 110 Sembako Kepada Warga

Bandar Lampung

Perbaikan Ruas Gunung Batin–Daya Murni Dorong Aktivitas Ekonomi Warga

DAERAH

Sepransyah Kepala Tiyuh Lesung Bakti Terpilih Resmi Telah di Lantik

DAERAH

Pj Bupati Firsada Terima Penghargaan dari Wakil Presiden RI

DAERAH

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera dan Hewan Dilindungi