Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:16 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Mahabang Digerebek Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Senin (07/03/2022), pukul 09.00 WIB, di Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Senin pagi petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu yang berada di Kampung Mahabang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (10/03/2022).

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menangkap dua orang yakni perempuan berinisial BA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, dan pria berinisial DS (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Ciptapura, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga :  Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri Triwulan IV 2023

Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, plastik klip kosong ukuran besar, pipet, pipet berbentuk (L), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merk Xiaomi warna biru muda.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Mahabang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Ajak Mahasiswa PKN STAN Tubaba Manfaatkan Beasiswa Untuk Perubahan Positif

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang perempuan dan seorang pria sedang asyik pesta narkotika. Selain itu, disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Acara Nominasi Paritrana Award Tingkat provinsi Lampung Tahun 2022

Bandar Lampung

Ketua AMPG Lampung Darlian Pone Gelar Diklat Kader Muda Partai Golkar 2025

DAERAH

Diduga Pria Pengedar Narkotika, Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan 1 Klip Sabu

Bandar Lampung

Refleksi Akhir Tahun 2024, Kajari Menyampaikan Capaian Kinerja Kejari Bandar Lampung

DAERAH

17 Kecamatan Teken Fakta Integritas, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Desa Anti Korupsi 2026

Bandar Lampung

Kompak, TNI Polri Bersama Komponen Masyarakat Laksanakan Jum’at Bersih di Wihara Bodhisatthva

DAERAH

Pulihkan Kinerja dan Layanan Publik, Pemkab Tubaba Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Bandar Lampung

Peringati HUT Ke-340 Kota Balam, Dandim 0410/KBL Bersama Forkopimda Laksanakan Ziarah Makam Pahlawan