Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:43 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan Seorang Wanita Non To Ops Antik

Tubaba: jarilampung.com–
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, Seorang Wanita yang merupakan Non To Ops Antik berhasil di amankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba, Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2024.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP Jepri Saifullah, S.H., M.H mengatakan bahwa IR(45) yang merupakan warga
Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat tersebut di tangkap, pada hari Rabu (12/6/24) sekira pukul 20.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah Rumah yang berada di Tiyuh Pagar Dewa dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 150 serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,62 gram.

Baca Juga :  Sekda Nukman: Jadikan Cita-Cita Bukan Sekadar Bayangan, Tapi Dikejar dengan Belajar dan Prestasi

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 100  serta 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,97 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 200, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 300, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah buku tulis yang didalamnya terdapat catatan diduga transaksi jual beli narkotika jenis shabu 1 (satu) bungkus plastik bekas mie instan merk indomie, 1 (satu) buah pulpen warna biru putih, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi redmi 9A warna hitam dengan IMEI 1861716058189829
IMEI 2 : 861716058189837, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 2007 warna  biru dengan IMEI 1 : 861174052300218
IMEI 2 : 861174052300200, Terang AKP Jepri.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Persiapan Serah Terima Jabatan

Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

“IR dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.*(A)

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Hadiri Akselerasi Pencegahan Stunting Kecamatan Nguntoronadi, Serta Cegah Kekerasan Kepada Perempuan Dan Anak Desa Semin

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang bersama Polsek Sukarame Sergap MAN I Bandar Lampung

DAERAH

Serius Tangani Permasalahan Perempuan dan Anak, Parosil Mabsus Kukuhkan Satgas PPA

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2025-2029

Bandar Lampung

Laksanakan Komsos Babinsa Koramil 410-05/TKP Pererat Silaturahmi dengan Warga

Bandar Lampung

Yulivan Cawabup Mesuji dan Istri Serta Orang Tuanya Dilaporkan ke APH

DAERAH

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tubaba Ambil Tema “HUT Satpam Ke-43 Tahun 2023 “

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Berikan Pelatihan PBB di SMP Qur’an Pelita Khoirul Umah