Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 26 November 2025 - 18:52 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tubaba: jarilampung.com—- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pemerkosaan yang terjadi di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada bulan Juni 2024.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial AS (54), Nelayan,Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat /Polda Lampung, Tanggal 09 Maret 2025, sekira pukul 23.00 Wib,

Berdasarkan laporan polisi setelah diterima Unit Ppa Sat Reskrim Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 18 November 2025 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengeluarkan Surat Panggilan kepada terlapor sebagai saksi dan pada tanggal 24 November 2025 datang menghadiri panggilan.

“Setelah Terduga Pelapor AS hadir dan di lakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Pelaku AS sebagai tersangka, Sementara lainnya masih berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap tersangka oleh anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. untuk diproses hukum lebih lanjut.” ujar Juherdi, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga :  H. Juanda Ungguli Winarti pada Poling Calon Bupati Tuba 2024 - 2029

Kronologis kejadian pada Korban DA (27) Warga Tiyuh Pagar Dewa, Kec. Pagar Dewa Kab.Tulang Bawang Barat. kejadian pada bulan Juni 2024 di areal peladangan Tiyuh Pagar Dewa, ia mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku Inisial AS (54) warga Tiyuh Pagar Dewa.

Terlapor AS yaang saat ini telah di tetapkan sebagai Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual dan/atau Pemerkosaan dengan cara Memukul korban menggunakan alat dayung perahu dari kayu, Menyetubuhi korban Mengakibatkan korban mengalami trauma psikis dan telah hamil berdasarkan hasil tes kehamilan.

Setelah sekitar sembilan bulan berlalu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi ibunya dan kakaknya, kemudian membawa korban untuk membuat laporan Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Bupati Egi Ingatkan Camat Sebagai Ujung Tombak Pemerintahan di Kecamatan

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan penyidik juga telah mendapatkan Hasil Tes DNA terhadap Korban , anak korban dan Tersangka dari hasil tersebut Penyidik Polres Tulang Bawang Barat menetapkan AS sebagai “tersangka,” dan penyidik telah melakukan tindakan Penahanan Terhadap Tersangka AS di Rutan Polres Tulang Bawang.

Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat
Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan sesuai denganPasal 15 Huruf H Juncto Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

“Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual baik Terhadap anak maupun perempuan . Polres Tulang Bawang Barat akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban serta akan di jaga kerahasiaannya,” tutup iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H *(A)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Semangat Anggota TNI Wujudkan Mimpi Warga Miliki Akses Jalan Baru

DAERAH

Bupati Lambar Parosil Ucapkan Belasungkawa atas Wafatnya Kabag Kesra Novi Andri

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Dampingi Tim Tracer Lakukan Tracing di Wilayah Binaan

DAERAH

Puan: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Tetap Disiplin Prokes Saat Ramadan untuk Hindari Covid-19

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Gelar Final Sepak Bola dalam rangka seleksi Liga Santri PSSI Piala KASAD.

DAERAH

Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Sidoharjo Karya Bakti Bersama Warga

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rakor dan Asistensi Tim TPAKD Bersama OJK Provinsi Lampung

DAERAH

Pengemudi Ojol Menjadi Sasaran Penerapan Prokes Oleh Babinsa Punggawan