Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:39 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Tangkap Seorang Tersangka Penganiayaan

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap Korban inisial A (28),Jenis Kelamin Wanita, warga Kelurahan Daya Murni Kec.Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 pukul 01.00 Wib di Tiyuh Wonokerto Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan dan Pelaku yang berhasil di amankan inisial RI (17) Warga Tiyuh Wonokerto Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Januari 2025.

“Kronologis penangkapan, Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat,Tim Tekab 308 Presisi Sat reskrim polres tubaba mendapat informasi bahwa keberadaan Pelaku berada di rumahnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku RI, kemudian Pelaku di bawa ke Mapolres tubaba,setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban A” ujar Tosira, Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Deteksi Dini dan Cegah Dini Jelang Nataru 2022, Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Bina Mitra Karib

Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, korban inisial A bersama rekannya F diajak oleh sdri K untuk menagih hutang di Gunung Batin Lampung Tengah di rumah sdr T.

Sesampainya di tempat sdri K mengatakan kepada sdr T tidak akan keluar dari rumah sdr T apabila hutangnya belum dibayarkan dan meminta anak sdr T untuk keluar dari rumah tersebut, sekira jam 23.30 Wib anak dari sdr T mengumpulkan masa dan meminta Korban A, sdr F dan sdr K meninggalkan rumahnya, lalu sdri K meminta tolong kepada Korban A dan sdr F agar pulang terlebih dahulu untuk memberi kabar kepada anaknya merupakan Pelaku RI dan rekannya A, di Tiyuh Wonokerto,

Baca Juga :  Puan: Publik Menunggu Penuntasan Kasus Penembakan Brigadir J Secara Transparan

Sesampai Korban A di rumah pelaku RI, memberitahu bahwa ibu dari Pelaku Inisial K sedang ada masalah dengan warga gunung batin, tiba-tiba Pelaku Ri keluar dari dalam rumah dengan memegang satu bilah sajam jenis pedang dan menuju arah korban A dan temannya F, kemudian Pelaku RI mendorong Korban A ke arah gerbang rumah dan mengayunkan dan memukulkan sajam jenis pedang di bagian yang tumpulnya, dan mengenai paha sebelah kiri dari korban, Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat,

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RI sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.*(A)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lambar Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Masa Bhakti 2022-2027

DAERAH

Bandar Narkotika di Unit 2 Ditangkap Polisi

Bandar Lampung

Pimpin Apel Pagi, Danramil 410-01/Panjang Tekankan Peranan Babinsa di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Ciptakan Lingkungan Bersih, Babinsa dan Perangkat Kelurahan Pembersihan

DAERAH

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Kasat binmas Polres Tubaba Hadiri Uji Kompetensi Wartawan yang Digelar PWI

DAERAH

Mengenal Yusuf Hendratno Public Figure dan Entrepreneur

DAERAH

DPRD Kab Tubaba Menggelar Paripurna Pengesahan (5) Raperda