Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:39 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Tangkap Seorang Tersangka Penganiayaan

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap Korban inisial A (28),Jenis Kelamin Wanita, warga Kelurahan Daya Murni Kec.Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 pukul 01.00 Wib di Tiyuh Wonokerto Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan dan Pelaku yang berhasil di amankan inisial RI (17) Warga Tiyuh Wonokerto Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Januari 2025.

“Kronologis penangkapan, Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat,Tim Tekab 308 Presisi Sat reskrim polres tubaba mendapat informasi bahwa keberadaan Pelaku berada di rumahnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku RI, kemudian Pelaku di bawa ke Mapolres tubaba,setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban A” ujar Tosira, Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  LSM Trinusa Tubaba Akan Laporkan Oknum Dinas PUPR ke APH

Kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, korban inisial A bersama rekannya F diajak oleh sdri K untuk menagih hutang di Gunung Batin Lampung Tengah di rumah sdr T.

Sesampainya di tempat sdri K mengatakan kepada sdr T tidak akan keluar dari rumah sdr T apabila hutangnya belum dibayarkan dan meminta anak sdr T untuk keluar dari rumah tersebut, sekira jam 23.30 Wib anak dari sdr T mengumpulkan masa dan meminta Korban A, sdr F dan sdr K meninggalkan rumahnya, lalu sdri K meminta tolong kepada Korban A dan sdr F agar pulang terlebih dahulu untuk memberi kabar kepada anaknya merupakan Pelaku RI dan rekannya A, di Tiyuh Wonokerto,

Baca Juga :  Polsek Gunung Agung Berikan Pembekalan dan Pelatihan Kepada Linmas Kecamatan Gunung Agung

Sesampai Korban A di rumah pelaku RI, memberitahu bahwa ibu dari Pelaku Inisial K sedang ada masalah dengan warga gunung batin, tiba-tiba Pelaku Ri keluar dari dalam rumah dengan memegang satu bilah sajam jenis pedang dan menuju arah korban A dan temannya F, kemudian Pelaku RI mendorong Korban A ke arah gerbang rumah dan mengayunkan dan memukulkan sajam jenis pedang di bagian yang tumpulnya, dan mengenai paha sebelah kiri dari korban, Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat,

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RI sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.*(A)

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dr Reda Manthovani SH,LLM Ajak SMSI Sosialisasikan Undang-Undang ITE

DAERAH

Ormas PEKAT-IB Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya Kinerja Ketua DPRD Tuba

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Krakatau 2024

DAERAH

Dengarkan Aspirasi Aktivis Perempuan, Puan: Ini Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS

DAERAH

Parosil Tekankan Penyelesaian Konflik TNBBS dan Satwa Liar di Suoh dan BNS Libatkan Seluruh Aspek

DAERAH

Presiden RI Jokowi Ucapkan Terima Kasih Kepada Pers

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Puskesmas Pasar Ambon Kembali Gelar Vaksinasi Untuk Warga Binaan

Banyuwangi

Kodim 0410/KBL Gelar Tehnikal Meeting Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022