Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 25 April 2026 - 19:31 WIB

Sat Samapta Polres Tubaba Tingkatkan Patroli Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Tubaba: jarilampung.com—- Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung melaksanakan patroli malam hari guna mengantisipasi gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, Jumat (24/04/2026).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui
Kasat Samapta Iptu Nurwidiyanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman.

Baca Juga :  Plh Pasi Intel Kodim 0410/KBL Hadiri pembukaan Rapat Koordinasi persiapan Pemilu & Pemilihan serentak tahun 2024

“Patroli dilakukan di sejumlah titik rawan kejahatan, seperti pusat keramaian, pemukiman warga, serta objek vital. Ini sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas di malam hari,” ujar Nurwidiyanto.

Selain berpatroli, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada dan turut serta menjaga lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Polsek Tumijajar dan Lambu kibang Bagikan Masker di Tengah Aktivitas Anak Krakatau, Warga Diimbau Tetap Tenang

Dengan langkah-langkah preventif yang dilakukan Personil Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Barat ini, berharap dapat terus menekan angka kejahatan dan terciptanya Sitkamtibmas yang aman dan kondusif, di Kabupaten
Tulang Bawang Barat,” pungkasnya. (*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Sosok Rama Travel Content Creator asal yogyakarta

Bandar Lampung

Diduga Pemenang Tendrer RSPTN Kongkalikong, Sejumlah Elemen akan Aksi di Kantor Rektorat Unila dan Kejati

DAERAH

37 Rumah Kecamatan Gunung Agung Di Terpa Bencana Alam

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Pimpin Bagi Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

DAERAH

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tubaba

Bandar Lampung

Warga Antusias Nobar Semi Final Piala U-23 Bersama Bacagub Lampung Hanan A Rozak

DAERAH

Penandatanganan Kerjasama BSSN Dengan Pemkab Lampura

DAERAH

Tubaba: jarilampung.com– Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba. Di Ruang rapat Bupati, Senin (09/09/2024). M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN. “Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.,” jelas M. Firsada. Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024. “Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai,” ujarnya. Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. “Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik,” tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi. “Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba,” katanya. Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana. “Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis,” pungkasnya. Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.(A)