Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 1 November 2026 - 18:28 WIB

Satreskrim Polres Tubaba Bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Amankan Pelaku Curat Sepeda Motor di Tiyuh Gunung Agung

Tubaba: jarilampung.com—– Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Agung, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor di Tiyuh Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa itu terjadi pada HariJumat Tanggal 19 Juni 2026.

Pelaku yang diamankan berinisial JH (37), warga Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan S.Ik., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.

Baca Juga :  Karya Bakti Satkowil TNI, Koramil 05/TKP Laksanakan Bersih Lingkungan dan Grebek Musholla Al Abror

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, Tim URC Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya pada Hari Sabtu Tanggal 31 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di TPA Panca Mulya Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba,” jelas Akp Juherdi.

Menurutnya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna orange No Pol B 5573 FCE milik korban SO yang saat kejadian di parkir di dapur rumahnya dan Satu Unit Hand Phone Redmi A5 yang di cas di ruang tamu.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-01/Panjang Monitoring dan Pengamanan Pemilihan Ketua RT di Wilayah Binaan

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Agung guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Pastikan kendaraan terparkir di tempat aman, gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, dan segera laporkan kepada kepolisian apabila melihat hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (*)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pra-TMMD ke-129 Kodim 0410/Bandar Lampung Bangun Jalan Rabat Beton di Pinang Jaya

DAERAH

Babinsa Nguneng Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Di Desa Binaan

DAERAH

Suasana Lebaran, Sertu Murdianto Terapkan Prokes Ketat di Stasiun Kereta Api Purwosari

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Bersama Polres Setempat Melakukan Sidak

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Sholat Idul Adha Bersama Warga Sukau dan Serahkan Hewan Kurban

DAERAH

Parosil Mabsus Ambil Langkah Cepat Tangani Longsor di Pajar Bulan

Bandar Lampung

Refleksi Akhir Tahun 2024, Kajari Menyampaikan Capaian Kinerja Kejari Bandar Lampung

DAERAH

Terima Audiensi Mahasiswa IPB, Bupati Parosil Dorong Lahirnya Generasi Penggerak Hilirisasi Kopi Lampung Barat