Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pengedar Sekaligus penyalahguna Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali dua orang Pria Dewasa sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (07/01/2025) Siang.

“Terduga pelaku inisial MJ (30) pria asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar dan MIA (23) asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca (pirek) yang terdapat residu yang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong), 6 (enam) buah pipet plastik, 2 (dua) buah korek api tanpa kepala, 1 (satu) buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.” Ujar Jepri.

Baca Juga :  Peran Aktif Babinsa Kepatihan Wetan Beri Imbuan Prokes Dimasa PPKM Level 1

Penangkapan terhadap terduga Pelaku MJ dan MIA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Prajurit Dan PNS Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera Merah Putih

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap kedua orang terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mad Hasnurin Minta Masyarakat Manfaatkan GPM

DAERAH

Drs. Nukman : Peringatan Harganas Momentum Percepatan Penurunan Stunting

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Baru Salurkan BLT- DD Kepada 24 KPM Tahun 2024

DAERAH

Pihak Puskesmas Poned Panaragan Jaya Minta Maaf kepada Pasiennya

DAERAH

Bupati Lampung Barat Luncurkan Bantuan Pangan untuk 575 Warga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Acara Koprs Raport Pindah Satuan dan Tradisi Pelepasan Dua Prajurit Terbaiknya

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Kayuloko Ikut Serta Dalam Pengendalian PTM Dan Pencegahan Stunting di Wilayah Binaan

DAERAH

Peletakan Batu Pertama Program Karya Bakti Daerah Tahap VII di Wilayah Kodim 0735/Surakarta