Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pengedar Sekaligus penyalahguna Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali dua orang Pria Dewasa sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (07/01/2025) Siang.

“Terduga pelaku inisial MJ (30) pria asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar dan MIA (23) asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca (pirek) yang terdapat residu yang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong), 6 (enam) buah pipet plastik, 2 (dua) buah korek api tanpa kepala, 1 (satu) buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.” Ujar Jepri.

Baca Juga :  Proyek Drainase Jln Untung Suropati Amburadul, Rekanan Salahkan Masyarakat

Penangkapan terhadap terduga Pelaku MJ dan MIA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Febri Irawan dari Lampung Mengukir Prestasi, Membangkitkan Semangat Pendidikan

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap kedua orang terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Bersama Kementan RI Panen Raya Padi di Kecamatan Bandar Suoh

DAERAH

Kapolres Tubaba Pastikan Layanan Hotline Call Center Polri 110 Siap Dukung Mudik Lebaran 2025

Bandar Lampung

Pembubaran Panitia Pelaksana Pelantikan Ketua SMSI Lampung

DAERAH

Sekda Lampung Barat Ajak Warga Perkuat Silaturrahmi dan Lestarikan Budaya Lewat Halal Bihalal Pujakesuma

DAERAH

Pemkab Lamsel Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik, Edy Firnandi : Tutup Tahun dengan Prestasi

DAERAH

Upaya Pemerintahan Kab Lampura Percepatan Penaklukan Kebakaran Hutan

DAERAH

PTUN Bandarlampung Gelar Sidang di Lokasi Lahan Sengketa HGU PT HIM

DAERAH

Tower Bersama Realisasikan CSR Berbasis Sembako Kepada Masyarakat Sekitarnya