Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pengedar Sekaligus penyalahguna Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali dua orang Pria Dewasa sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (07/01/2025) Siang.

“Terduga pelaku inisial MJ (30) pria asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar dan MIA (23) asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca (pirek) yang terdapat residu yang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong), 6 (enam) buah pipet plastik, 2 (dua) buah korek api tanpa kepala, 1 (satu) buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.” Ujar Jepri.

Baca Juga :  Usai Cuti Lebaran, Ratusan Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Apel Pengecekan

Penangkapan terhadap terduga Pelaku MJ dan MIA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Aksi damai Organisasi PSHT ke Polres Tubaba ini maksudnya??.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap kedua orang terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kedapatan Warga Tidak Pakai Masker, Ini Yang Di Lakukan Babinsa Koramil Jatiroto

DAERAH

Transaksi Narkoba di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

DAERAH

Wakil ketua TP-PKK Lampura Bersama Ketua DPD Perhiptani Silahturahmi Dengan Srikandi Bunga Mayang

DAERAH

Serka Sunarno : Komsos Sarana Pendekatan Diri Babinsa Kepada warga

Bandar Lampung

Wujudkan Nelayan Maju, HNSI Lampung Silaturahmi ke Bacagub Hanan

DAERAH

Danrem 074/Wrt Beserta Staf Sambut Kunjungan Komisi I DPR RI

DAERAH

Komisi IV Lampung Selatan : Mutasi Guru Seharusnya Memperhatikan Kebutuhan/Kondisi

DAERAH

Pemkab Lambar Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 Kepada BPK Provinsi Lampung