Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pengedar Sekaligus penyalahguna Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali dua orang Pria Dewasa sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (07/01/2025) Siang.

“Terduga pelaku inisial MJ (30) pria asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar dan MIA (23) asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca (pirek) yang terdapat residu yang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong), 6 (enam) buah pipet plastik, 2 (dua) buah korek api tanpa kepala, 1 (satu) buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.” Ujar Jepri.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kapolres Tulang Bawang Barat Ke Polsek Gunung Agung

Penangkapan terhadap terduga Pelaku MJ dan MIA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Babinsa Kauman Sosialisasikan PPKM Level 3 di Wilayah Binaannya

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap kedua orang terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Gelar Komsos Dengan Perangkat Desa

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Menyampaikan Dukacitanya Kepada Warganya

DAERAH

Pemkab Lambar Akan Gelar Senam Bersama Dengan Wagub

DAERAH

Puluhan Prajurit Kodim 0735/Surakarta Naik Pangkat, Ini Pesan Dandim

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Launching Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Bersama Anggota FKPPI 11.35 Surakarta Berikan Bantuan Anggota Keluarga Purnawirawan TNI Yang Sakit

DAERAH

Pemkab Tubaba Menggelar Seleksi Terbuka Untuk Mengisi 7 Jabatan Kepala OPD

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester II