Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:36 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pengedar Sekaligus penyalahguna Narkotika

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali dua orang Pria Dewasa sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (07/01/2025) Siang.

“Terduga pelaku inisial MJ (30) pria asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar dan MIA (23) asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca (pirek) yang terdapat residu yang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong), 6 (enam) buah pipet plastik, 2 (dua) buah korek api tanpa kepala, 1 (satu) buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.” Ujar Jepri.

Baca Juga :  Gelar Operasi Gabungan, Warga Kembali Diingatkan Pentingnya Penerapan Prokes

Penangkapan terhadap terduga Pelaku MJ dan MIA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  PJ.Bupati Kukuhkan Empat Puluh Lima Anggota Pengurus KPSD

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap kedua orang terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Terus Bergerak Cepat Koramil 04/Jebres Bersama Masyarakat Garap Sasaran KBD Tahap III di Kelurahan Tegalharjo

DAERAH

Polres Way Kanan Bersama PP Dan Mahasiswa Bakti Sosial Di Baradatu

DAERAH

Kisah Inspiratif, Fathir Content Creator Asal Gorontalo

Bandar Lampung

Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Lampung Kawal Malam Takbir Idul Fitri 1446 H dalam Operasi Ketupat Krakatau 2025

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Pagar Dewa Salurkan BLT-DD Ke 27 KPM Tahun 2025

DAERAH

Warga Tiyuh Mulyo Kencana Ucapkan Terimakasih ke Pihak Dinas Sosial

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Menggelar Pasar Murah

DAERAH

Dibuka Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Dinas Kesehatan Gelar Jambore Peringati HKN Ke-59 Tahun 2023