Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:09 WIB

Satuan Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak yang di lakukan Pria Dewasa yang terjadi di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kab.Tulang Bawang Barat, Yang Terjadi pada Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial WA (28) pekerjaan Wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec.Lambu Kibang Kab. Tubaba, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/131/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 17 Mei 2025.

“Setelah mendapakan laporan, Pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak cepat dan telah mendapatkan informasi Keberadaan Pelaku berada di Tiyuh Kibang Tri Jaya, sesampai di Lokasi Pelaku insial WA sedang berada di rumahnya dan berhasil di amankan tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Sabtu (24/05/2025).

Baca Juga :  Tinjau Pelayanan Disdukcapil, Pj Bupati Turut Melayani Serahkan KK Kepada Warga

Kronologis kejadian pada Korban ONI (15) Pelajar, Warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib korban di jemput Pelaku dikediamannya dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian Pelaku dan korban menuju ke arah Unit 6 untuk ke warung kedai, dalam perjalanan turun hujan lalu pelaku mengajak korban untuk meneduh di sebuah gubuk yang berada di perkebunan karet, Pada saat di gubuk tersebut pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak karena takut hamil dan masih ingin bersekolah.

Kemudian pelaku membujuk dan meyakinkan Kembali pada korban, sehingga Terjadilah perbuatan Persetubuhan yang dilakukan Pelaku terhadap korban, sesampai di kediamannya korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tua nya, Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan ke polres tulang bawang barat untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Wakapolres Tulang Bawang: Situasi Kamtibmas Pasca Pungut Suara Pilkakam Serentak Tahun 2022 Masih Kondusif

Kasus ini setelah terungkap, pelaku dan barang bukti di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan WA (28) sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. *(A)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TBU Gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Untuk SMKN 6 Bandar Lampung

Bandar Lampung

Pelatihan Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan Kabupaten Program PAMSIMAS III Provinsi Lampung

DAERAH

Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab – Adi Jaya TA 2023 Diduga Bermasalah, Dinas BMBK Prov. Lampung Bungkam

Bandar Lampung

Diduga Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3

Bandar Lampung

Karya Bhakti TNI Kodim 0410/KBL Wujudkan Lingkungan Bersih Serta Terbebas dari Banjir

DAERAH

LSM LAKI KORDA Lamtim Akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”

DAERAH

Pemkab Lampura Apresiasi Kinerja Polres Dalam Berantas Perjudian

DAERAH

Polres Kab Tuba Tangkap Pembeli Narkotika di Bujuk Agung