Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 26 September 2024 - 19:24 WIB

Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo, Terkait Larangan Meliput dan Memantau Pembangunan RKB SMPN 45 Balam

Lampung : jarilampung.com— Sejumlah wartawan yang tergabung di beberapa organisasi berencana akan melakukan Aksi demo di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelarangan peliputan dan mengambil gambar proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung.

Menurut keterangan Pers Deni Andestia selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi di Kantor Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) jln Pulau Tegal No. 2 Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, kamis (26-09-2024), aksi demo yang di motori oleh FPII Lampung dan beberapa wartawan yang tergabung di beberapa organisasi PERS yang lain, aksi akan dilakukan di halaman Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat.

Alasan dilaksanakan aksi demo menurut Deni, berdasarkan permintaan sejumlah wartawan yang berupaya memantau dan meliput kegiatan pembangunan RKB SMPN 45 yanah diduga dihambat sejumlah petugas proyek.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Lambar Menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Upaya Penekanan Angka Stunting

“Iya kita akan melaksanakan aksi ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sejumlah pekerja Media yang diduga dihambat dalam melaksanakan tugas liputan di SMPN 45 Bandar Lampung beberapa hari yang lalu,” terang Deni.

“Petugas Proyek, Rekanan dan Dinas Pendidikan sepertinya tidak memahami tugas dan fungsi wartawan. Pelarangan liputan ini jelas melanggar aturan dan ada konsekwensi pidananya sesuai Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999,” Tambah Deni.

Terkait waktu dan hari kita laksanakan aksi demo, sedang kita konsolidasi dengan rekan-rekan organisasi Pers yang lain” Pungkas nya.

Diberitakan sehari sebelumnya Pelaksana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Bayu Brothers tersebut dinilai tidak mematuhi K3 dan mengabaikan keselamatan Pekerja.

Baca Juga :  Gelar Jam Komandan, Ini Pesan Letkol Inf Rivan Kepada Segenap Prajuritnya

Menurut awak media yang akan melakukan tugas kontrol sosial, mereka dihambat juga oleh pihak Pengawas Proyek sehingga dilarang memasuki wilayah pekerjaan untuk mengambil gambar.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bayu Brothers tersebut dengan Nomor kontrak 03/Kontrak/Kons.01/III.01/2024 , tanggal Kontrak 5 Juli 2024 dengan Nilai Kontrak Rp. 10.995.900.000,- menurut informasi merupakan milik saudara Risman, tidak hanya terkesan melanggar K3 tetapi juga disinyalir besi yang digunakan untuk konstruksi gedung kurang memenuhi standar. (Rls)

Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung

Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Acara Sholawatan di Lapangan Kelurahan Panaragan Jaya

DAERAH

Babinsa Pucangsawit Terapkan Prokes Ketat Kepada Abang Becak di Wilayah Binaan

DAERAH

Pj Bupati Nukman Sambangi Keluarga Korban Hanyut Di Sungai Way Semangka

DAERAH

Baksos FPII Korwil Tanggamus Bagikan 110 Sembako Kepada Warga

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Menjadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-76

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Bersama Tokoh Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

DAERAH

Polres Tubaba Sosialisasikan PPDB SMA Kemala Nusantara Bhayangkara