Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Minggu, 11 Juli 2021 - 17:39 WIB

Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kab Tanggamus Ringkus Pengedar Sabu

Jari Lampung.com: Tanggamus – AS (26) warga Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan peredaran gelap Narkoba.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM saat ia berada di salah satu gubuk di Dusun Talang Tebat Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip bening berisi kristal putih seberat 1.14 gram, timbangan digital, 2 alat hisap sabu, kaca pirek, 6 sedotan yang sudah dipotong dan bundel plastik klip.

Selain itu, 3 unit handphone, 5 korek api, 2 gunting, dompet, kartu tanda anggota TOPAN-RI, STNK motor, 2 senjata tajam jenis golok, 1 senjata tajam jenis tombak, senjata senapan angin, 4 buah korek gas, 2 gunting, 3 handpone.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan kaki tangan dari seorang pelaku benisial DN yang saat penggerebekan melarikan diri dan DN juga merupakan DPO dalam perkara Narkoba pada beberapa bulan lalu.

Baca Juga :  Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Pengajian di Kec. Sungkai Jaya

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka AS ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di gubuk di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di gubuk tersebut pada Jumat (9/7/21) pukul 18.30 Wib,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (11/7/21).

Sambungnya, selain menangkap tersangka AS, pihaknya juga masih memburu terduga bandar berinisial DN.
Kasat menjelaskan, setelah melakukan penangkapan, pihaknya juga melakukan penggeladahan di gubuk tersebut, diketahui gubuk sengaja dirancang untuk menyembunyikan Narkoba serta mengatur daya listrik pada kawat yang mengelilingi kebun seluar seperempat hektar tersebut.

Baca Juga :  Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

Dimana kawat beraliran listrik ditempatkan pada jalur pagar yang mengelilingi kebun yang diduga disiapkan untuk menghalangi dan mencelakai petugas pada saat penangkapan.

“Dalam penggeledahan, kami temukan ruangan untuk mengatur aliran listrik berupa travo, ruang tersebut terkunci sehingga dilakukan penjebolan,” jelasnya.

Ditambahkannya, tindak lanjut atas gubuk yang telah dua kali digunakannya tempat peredaran Narkoba, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah.

“Untuk gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut tidak lagi digunakan bertransaksi sabu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Sumber : Lampung 1.com

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Buka 1.800 Lowongan! Pemkab Lampung Selatan Gelar Job Fair 2025 di GOR Way Handak

Bandar Lampung

Alfanza Eka wijaya Atlit Catur Junior Balam raih Dua Emas dan satu perak

DAERAH

Polsek Tumijajar Gelar Sosialisasi Karhutla Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

DAERAH

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Puluhan Personel Polres Tubaba Gelar Bhakti Sosial, Bersihkan Puing-Puing Kebakaran di Tiyuh Panaragan

DAERAH

Gandeng Tim Saberling, Babinsa Kelurahan Keprabon Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

DAERAH

SERTIJAB KABAG, KASAT DAN KAPOLSEK DI PIMPIN LANGSUNG OLEH KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

DAERAH

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021