Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sengketa Lahan Tol: Bupati Egi Kawal Hak 56 Warga Dusun Buring, Kirim Surat Resmi ke Kementerian

LAMSEL: jarilampung.com–– Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, akhirnya mendapat tindak lanjut nyata dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Dalam audiensi yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025), Egi langsung menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI.

Surat tersebut berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi syarat pencairan ganti rugi.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi kepada warga, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022.

“Kami terus berupaya agar hak bapak dan ibu segera terealisasi. Namun perlu diingat, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegas Bupati Egi dihadapan perwakilan warga Dusun Buring.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-01/Panjang Lakukan Pembinaan PBB di SMP Xaverius 3 Bandar Lampung

Situasi audiensi sempat diwarnai insiden pengusiran salah satu Ormas oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri. Pengusiran Ormas tersebut karena dinilai tidak memiliki kapasitas relevan. Bahkan, kuasa hukum dari warga untuk Ormas tersebut diduga menggunakan tanda tangan palsu dan telah kedaluwarsa.

“Jika masih ada pihak-pihak yang mengintimidasi atau memaksa, harap segera lapor ke kami,” tegas AKBP Toni Kasmiri.

Namun, audiensi juga kembali memanas setelah seorang perwakilan warga yang juga merupakan pemilik lahan serta korban ganti rugi tol, Suradi, mencoba memprovokasi warga untuk walk out. Namun ketegangan mereda setelah sejumlah aparat Kecamatan Penengahan berhasil meyakinkan warga untuk kembali ke ruangan pertemuan.

 

Di sisi lain, perwakilan warga, Rohman, menuntut kepastian pembayaran ganti rugi. “Yang kami butuhkan itu kepastian, kapan dan tanggal berapa kami dibayar. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami diuji,” ujar Rohman.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Tegaskan Program MBG Harus Dijalankan Penuh Tanggung Jawab

Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi, memastikan pihaknya mendukung penuh agar masyarakat segera memperoleh haknya. Menurutnya, setelah seluruh proses di tingkat Kementerian PUPR dan Kehutanan selesai, paling lambat tujuh bulan warga akan menerima pembayaran.

“BPN tegaskan support penuh. Setelah proses selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran pembayaran atas ganti rugi lahannya,” kata Seto.

Audiensi ini turut dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, serta Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti. Kehadiran para pejabat daerah menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut ini.

Dengan langkah konkret berupa penandatanganan surat ke kementerian, warga kini memiliki harapan baru agar hak mereka segera dibayar, sekaligus menutup celah permainan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi. (S)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sidak Staf Makodim 0410/KBL, Dandim Apresiasi dan Motivasi Kinerja Personel

DAERAH

Insentif Tiyuh Penumangan Telah di Salurkan

DAERAH

Camat Tulang Bawang Tengah Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Harkitnas Ke-116

DAERAH

Unit Tipiter Polres Tulang Bawang Barat Cek SPBU Antisipasi Praktek Kecurangan

DAERAH

Ketua Dharma Wanita Lambar Menghadiri Kegiatan Posyandu Lansia

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Pengamanan konferensi IV PC Muslimat NU

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Semangat Bergotong Royong Membersihkan Area Pasar Tradisional