Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:01 WIB

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.

Oknum buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial TJ (42), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (24/03/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (25/03/2023).

Baca Juga :  Polsek Gunung Agung Berikan Pembekalan dan Pelatihan Kepada Linmas Kecamatan Gunung Agung

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria. Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Camat Tulang Bawang Tengah Kunjungi Pasien di Rumah Sakit Assyifa  Tulang Bawang Barat

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bedah RTLH, Kodim 0410/KBL Konsisten Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat

DAERAH

Danramil 02/Banjarsari Pimpin Kerja Bakti di Lingkungan Kediaman RI 1, Ini Tujuannya

DAERAH

Patroli Malam, Babinsa Tetap Laksanakan Himbauan Prokes Covid-19

DAERAH

Asyik Konsumsi Narkotika di Kamar Losmen, Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Bandar Lampung

Sinergi Tanpa Batas: Peltu Dwi Gerakkan Warga Kemiling, Dansatgas TMMD Beri Apresiasi di Lapangan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Adukan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Ke Kejari Setempat

Bandar Lampung

Laksanakan Program Dapur Masuk Sekolah, Kodim 0410/KBL Sasar Sekolah Dasar

DAERAH

Pemkab Lambar Peringati Hut Bhayangkara Ke- 76