Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:01 WIB

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.

Oknum buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial TJ (42), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (24/03/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (25/03/2023).

Baca Juga :  Dampingi Warga Perum Guru Sukarame, DPP KAMPUD Kirim Keluhan Pelanggan Ke Kantor PDAM Way Rilau

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria. Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Sekdakab Tubaba Dampingi Kunker Ketua Komisi IV DPR-RI ke Lahan Padi Gogo PT. HIM

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Anti perundungan/Bullying di SMP 1 Marga Kencana

DAERAH

Pemkab Lambar Prioritaskan Pendidikan, Seragam Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata

DAERAH

Deklarasi Pengurus Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn) Lampung Barat

Bandar Lampung

Rajut Silaturahmi, DPP KAMPUD Gelar Buka Puasa Bersama

DAERAH

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polsek Tulang Bawang Tengah Datangi SPBU

DAERAH

DPP KAMPUD Hadiri Sosialisasi PKPU Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah di Lampung Selatan

DAERAH

Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi

DAERAH

Pembangunan Infrastruktur Jalan Onderlag Tiyuh Jaya Murni Tidak menggunakan Pasir