Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:07 WIB

Seorang Buruh, Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung ini Penjelasannya

Tubaba: Jarilampung.com–
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buruh karena memiliki Narkoba jenis Sabu Tersangka berinisial AW (29) warga Tiyuh Karta Harja Kec. Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (12/12/2022). Malam.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.28 gram,1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah kotak rokok merk wudang Garam Surya 16, 1 (satu) buah handphone android merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam putih dengan nomor Polisi B 3222 FEQ.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang buruh yang kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Harap Astama Boutique Dukung Wisata dan Ekonomi Lokal

Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba dijalan Poros tiyuh Way Sido Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil opsnal Satres Narkoba langsung mendatangi tersangka AW yang saat itu sedang berdiri disamping 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam putih dengan nomor Polisi B 3222 FEQ seorang diri di jalan poros yang terletak di tiyuh way sido Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama AS lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah sumbu pembakar ditemukan di bawah tumpukan batang singkong tepatnya diatas tanah.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Toko Inflasi TPID SIGER MART di Kecamatan Tanjung Karang Barat

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku AW dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya bersama temannya yang bernama WW (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, “pungkas Kasat.*(humas_tubaba)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-01/PJG Melaksanakan Komsos dan Patroli Siskamling

DAERAH

Kapten Inf Sunardi Pantau Langsung Vaksinasi Di Ngadirojo Kidul

DAERAH

Pacu Semangat Belajar, Babinsa Gandekan Berikan Motivasi Dan Edukasi Kepada PAUD Pratama Bintang

DAERAH

Polres Kab Tubaba Adakan Rapat pelaksanaan PPKM Mikro level 4

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2021

Bandar Lampung

Pengurus Daerah Srikandi TP Sriwijaya Provinsi Lampung 2021 – 2026 dikukuhkan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung KPK Simpulkan Hasil Permintaan Data Proyek RSUD Abdul Moeloek Prov Lampung

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Amankan dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan