Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 7 April 2023 - 17:12 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Tuba: jarilampung.com–
Menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (07/04/2023).

Baca Juga :  Dengan Ramah, Sopan Dan Humanis Serda Budiono Bagikan Masker Gratis

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Terima Audiensi dari Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Warung Angkringan/Hek Jadi Sarana Komsos Yang Efektif Untuk Babinsa Kelurahan Purwosari

DAERAH

Baru Tiga Hari dikerjakan, Pekerjaan Lapen di Gg.Latif Saleh Kecamatan Menggala Sudah rusak

DAERAH

Sigap, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Cek Kerusakan Rumah Warga Korban Puting Beliung

DAERAH

Kapolres Tubaba Melakukan Kunjungan Kerja Perdana Ke Polsek Jajaran

DAERAH

M. Firsada Resmikan Panggung Seni Dan Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI SDN 26 Mulya Asri

Bandar Lampung

Dandim Faisol Izuddin Karimi Ikut Dampingi Wapres RI Melaksanakan Olah Raga di Kompi B Yonif 143/Twej

Agama

Kemenag Kab Lambar Menggelar Bimbingan Manasik Haji

DAERAH

Koramil 14/Jatisrono Terus Dampingi Vaksinasi Yang Dilakukan Tenaga Kesehatan