Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:34 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MB (44), berprofesi wiraswasta, warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

“Hari Minggu (15/01/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (18/01/2023).

Baca Juga :  Koramil 06/Batuwarno Dan Polsek Amankan Jalannya Perayaan Paskah

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek gudang garam, dan dompet warna hitam.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Koramil 410-06/KDT Pantau Pendistribusian Bansos

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 95 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Membuka Pemanduan Bakat Olahraga

DAERAH

Supervisi Dari Bid Dokkes Polda Lampung di Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Bagikan Masker Kepada Warga, Ini Harapan Koramil 04/Nguntoronadi Rutin Gelar Patroli Prokes

Bandar Lampung

Jelang Pemilu 2024, Dandim 0410/KBL Cek Kesiapan Logistik KPU Bandar Lampung

DAERAH

Pengadaan penyusunan studi EHRA Dinkes Tubaba diduga Ada Kejanggalan

DAERAH

Kemendagri: Daerah Perlu Menyusun Perda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi ( RUED-P)

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Pimpin Upacara Bendera di Makodim 0410/KBL

DAERAH

Ajak Masyarakat dan Kader Tak Panik Varian Omicron, DPP PDIP Yakini Jokowi -Maruf Lakukan Langkah Terbaik Atasi Pandemi