Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:34 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MB (44), berprofesi wiraswasta, warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

“Hari Minggu (15/01/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (18/01/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Audiensi Dengan Kepala Kantor Pertanahan Tubaba, Ini yang Dibahas !

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek gudang garam, dan dompet warna hitam.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun 2023

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ada Apa Disdik Bungkam Terkait Dugaan Pungli di SMPN 20

DAERAH

Roadshow Kebangsaan, M. Firsada : Ini Wujud Nyata Kebersamaan dan Persatuan

DAERAH

Kemendagri Launching Layanan Digital Keuangan Daerah

DAERAH

7 ORGANISASI BENTUK ALIANSI LEMBAGA PERS BANGUN DAERAH

DAERAH

Babinsa Koramil 22/Slogohimo Jalin Komunikasi Sosial Degan Pengusaha Penggilingan Padi

DAERAH

Pastikan Pengamanan Natal Kapolres Tubaba Bersama Pj. Bupati Kunjungi Beberapa Gereja

DAERAH

Mengenal Sosok Wisjie Videografer dan Fotografer asal Kalimantan Selatan

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Melakukan Jum’at Berbagi Tali Asih Kepada Warga Terdampak Musibah Alam