Home / DAERAH

Rabu, 27 Desember 2023 - 21:20 WIB

Soal Tudingan Lalaikan Pasien, Berikut Penjelasan Pihak RSBB

KALIANDA : jarilampung.com– Direktur Rumah Sakit Bob Bazzar (RSBB) SKM, Kalianda, dr. Hj. Reny Indrayani, M.KM. bantah tudingan jika pihaknya melalaikan pasien rujukan dengan diagnosis IUFD (Intrauterine Fetal Death) atas nama Marlina (33) Warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan pada Jumat 22 Desember kemarin.

dr Reny Indrayani menjelaskan, setelah diagnosis IUFD ditegakkan, maka terminasi kehamilan (Mengakhiri Masa Kehamilan) sebaiknya segera dilakukan. Terminasi kehamilan dapat dilakukan dengan induksi maupun pembedahan. Walau demikian, menurut mantan KUPT Puskesmas Sidomulyo ini, terminasi juga harus mempertimbangkan kondisi mental ibu.

“Sesuai dengan penatalaksanaan penanganan pasien IUFD, usia kehamilan lebih dari 24 minggu dan juga atas persetujuan pihak keluarga pasien, direkomendasikan supaya dilakukan persalinan per vaginam (persalinan secara normal) dengan dilakukan induksi persalinan. Untuk diketahui induksi persalinan ini adalah upaya untuk merangsang kontraksi rahim guna mempercepat proses persalinan,” ujar dr Reny Indrayani kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.

Baca Juga :  Tarumatik Akan Selalu Terulang Mukarim Laporkan Pengeroyokan Ke APH

Selanjutnya dirinya juga menjelaskan, persalinan per vaginam umumnya dapat terjadi dalam waktu 24 jam lebih setelah induksi pada sekitar 90% ibu dengan IUFD. Disamping itu, persalinan per vaginam memiliki kelebihan pemulihan yang lebih cepat dibandingkan sectio caesarea (operasi sesar). Kelahiran pervaginam setelah induksi dapat mempercepat pemulihan dan menghindari risiko yang terkait dengan kelahiran sesar.

“Jadi tidak benar jika pihak RSBB pada saat itu mengabaikan pasien. Kondisinya pada saat itu masih dalam proses tindakan medis. Persalinan per vaginam umumnya dapat terjadi dalam waktu 24 jam lebih setelah induksi. Semuanya perlu waktu dan proses, seperti kita minum obat, tidak serta-merta obat langsung bereaksi menyembuhkan penyakit. Perlu waktu dan tahapan ,” imbuh dr Renny seraya menyayangkan keputusan pulang paksa oleh pihak keluarga pasien tersebut tanpa memahami situasi yang sebenarnya.

Kendati demikian, dr Reny mengaku tidak terlalu ambil pusing dengan adanya sejumlah pihak yang menganggap jika pihak RSBB telah menelantarkan pasien IUFD tersebut. Karena menurut dia masalah ini hanya sebatas miss komunikasi saja.

Baca Juga :  Monitoring Ketat! Polres Tulang Bawang Sterilkan Mako Dari Potensi Pelarian Tahanan

“Ndak apa-apa, mungkin penanganan pasien IUFD ini masih kurang familiar di masyarakat kita. Hal-hal seperti ini saya kira bisa menjadi masukan yang positif bagi kami untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, dr Renny juga menjelaskan, IUFD atau lahir mati adalah kondisi janin yang meninggal di dalam kandungan setelah kehamilan berusia 20 minggu. Selain itu, kriteria lain untuk menyatakan IUFD adalah bobot janin yang meninggal dalam kandungan sudah lebih dari 350 gram.

“Meski sama-sama menyebabkan janin meninggal dalam kandungan, IUFD berbeda dengan keguguran. Letak perbedaannya adalah pada usia kematian janin. Wanita dikatakan mengalami keguguran jika kematian janin terjadi saat usia kandungan kurang dari 20 minggu,” pungkasnya.

( A )

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bangga! Lampung Selatan Raih Stand Terinovatif di Apkasi Otonomi Expo 2025

DAERAH

Keliling Pasar Tradisional, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil 17/Sidoharjo

DAERAH

Kunker Di Tubaba, Pj Gubernur Lampung Resmikan Pencanangan 7 Kampung Pancasila

DAERAH

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

DAERAH

Parosil Tekankan Kepada Agen LPG Tidak Menjual Gas LPG 3 Kg Kepada Masyarakat Terbilang Mampu

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Ikuti Entry Meeting BPK, Targetkan WTP Tetap Terjaga

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Prosesi Pelepasan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Intizam yang Memasuki Masa Purnabakti

Bandar Lampung

Plh Danramil 410-06/ Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika Turut Hadir Dalam Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral