Home / DAERAH

Rabu, 27 Desember 2023 - 21:20 WIB

Soal Tudingan Lalaikan Pasien, Berikut Penjelasan Pihak RSBB

KALIANDA : jarilampung.com– Direktur Rumah Sakit Bob Bazzar (RSBB) SKM, Kalianda, dr. Hj. Reny Indrayani, M.KM. bantah tudingan jika pihaknya melalaikan pasien rujukan dengan diagnosis IUFD (Intrauterine Fetal Death) atas nama Marlina (33) Warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan pada Jumat 22 Desember kemarin.

dr Reny Indrayani menjelaskan, setelah diagnosis IUFD ditegakkan, maka terminasi kehamilan (Mengakhiri Masa Kehamilan) sebaiknya segera dilakukan. Terminasi kehamilan dapat dilakukan dengan induksi maupun pembedahan. Walau demikian, menurut mantan KUPT Puskesmas Sidomulyo ini, terminasi juga harus mempertimbangkan kondisi mental ibu.

“Sesuai dengan penatalaksanaan penanganan pasien IUFD, usia kehamilan lebih dari 24 minggu dan juga atas persetujuan pihak keluarga pasien, direkomendasikan supaya dilakukan persalinan per vaginam (persalinan secara normal) dengan dilakukan induksi persalinan. Untuk diketahui induksi persalinan ini adalah upaya untuk merangsang kontraksi rahim guna mempercepat proses persalinan,” ujar dr Reny Indrayani kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.

Baca Juga :  Bupati Lambar Hadiri Pengajian Akbar di Kecamatan Way Tenong

Selanjutnya dirinya juga menjelaskan, persalinan per vaginam umumnya dapat terjadi dalam waktu 24 jam lebih setelah induksi pada sekitar 90% ibu dengan IUFD. Disamping itu, persalinan per vaginam memiliki kelebihan pemulihan yang lebih cepat dibandingkan sectio caesarea (operasi sesar). Kelahiran pervaginam setelah induksi dapat mempercepat pemulihan dan menghindari risiko yang terkait dengan kelahiran sesar.

“Jadi tidak benar jika pihak RSBB pada saat itu mengabaikan pasien. Kondisinya pada saat itu masih dalam proses tindakan medis. Persalinan per vaginam umumnya dapat terjadi dalam waktu 24 jam lebih setelah induksi. Semuanya perlu waktu dan proses, seperti kita minum obat, tidak serta-merta obat langsung bereaksi menyembuhkan penyakit. Perlu waktu dan tahapan ,” imbuh dr Renny seraya menyayangkan keputusan pulang paksa oleh pihak keluarga pasien tersebut tanpa memahami situasi yang sebenarnya.

Kendati demikian, dr Reny mengaku tidak terlalu ambil pusing dengan adanya sejumlah pihak yang menganggap jika pihak RSBB telah menelantarkan pasien IUFD tersebut. Karena menurut dia masalah ini hanya sebatas miss komunikasi saja.

Baca Juga :  DPW Persadin Lampung Gandeng UTB Gelar PKPA Perdana

“Ndak apa-apa, mungkin penanganan pasien IUFD ini masih kurang familiar di masyarakat kita. Hal-hal seperti ini saya kira bisa menjadi masukan yang positif bagi kami untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, dr Renny juga menjelaskan, IUFD atau lahir mati adalah kondisi janin yang meninggal di dalam kandungan setelah kehamilan berusia 20 minggu. Selain itu, kriteria lain untuk menyatakan IUFD adalah bobot janin yang meninggal dalam kandungan sudah lebih dari 350 gram.

“Meski sama-sama menyebabkan janin meninggal dalam kandungan, IUFD berbeda dengan keguguran. Letak perbedaannya adalah pada usia kematian janin. Wanita dikatakan mengalami keguguran jika kematian janin terjadi saat usia kandungan kurang dari 20 minggu,” pungkasnya.

( A )

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lamsel Terima Penghargaan Dari PT. Taspen (Persero) Atas Percepatan Implementasi Kebijakan-Kebijakan Terbaru

DAERAH

Hindarkan Diri Dari Covid-19, Danramil 04/Jebres Gelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

DAERAH

Apel Perdana 2025 Firsada Serukan Perbaikan Kinerja dan Disiplin ASN

DAERAH

Polres Tubaba di hari Kedua Kawal Pengamanan Drag Bike Championship Kapolres Cup 2025

Bandar Lampung

KOMNAS HAM Garap Aduan DPP KAMPUD Terkait Upaya Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Blokir 26 SHM

DAERAH

Sambangi Pasar, Babinsa Bagikan Masker Kepada Warga Dan Pengemudi Ojek

DAERAH

Supardi: Ayo Semangat Tingkatkan Pendidikan Berkualitas

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Untuk menjaga Kebugaran Fisik Personel