Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 20 Februari 2022 - 20:31 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Ladang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial FS (26), warga Hutan Tanaman Industri (HTI), Dusun Terang Indah, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Jumat (18/02/2022), pukul 01.00 WIB, di wilayah HTI, Dusun Terang Indah.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap buronan kasus pencurian yang terjadi di sebuah ladang di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (20/02/2022).

Baca Juga :  Guna Berikan Kenyamanan Saat Ibadah, Ini Yang Dilakukan Personil TNI Polri

Korbannya adalah Supriyadi (24), berprofesi tani, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Yang mana saat terjadinya pencurian hari Kamis (09/09/2021), pukul 11.30 WIB, korban sedang bekerja menanam buah semangka di Kampung Lingai.

Kasat menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu ada tiga orang yang tidak di kenal berada di dekat gubuk tempat korban menginap. Saat korban kembali ke gubuk untuk mengambil handphone (HP) miliknya ternyata HP sudah hilang dan tiga orang yang tidak di kenal juga sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Zelda Minta Kader Edukasi Masyarakat Guna Turunkan Stunting

“Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian satu unit HP merk Vivo Y20 warna putih dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan. Akhirnya pelaku pencurian berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) HP merk Vivo Y20 warna putih milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Upaya Cegah Stunting Tiyuh Mulya Jaya Berikan Makanan Tambahan ke Masyarakat

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan kegiatan Aksi Damai Masyarakat Petani Singkong

DAERAH

Semarak Hut Ke-34 Lambar, Wadah Menggali Seni, Melestarikan Tradisi Adat Budaya

DAERAH

UMKM dan Madrasah Terima Bantuan Produktif Baznas Lamsel, Dorong Kemandirian Ekonomi

Bandar Lampung

Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Pembangunan di Wilayah

DAERAH

Imbau Kebijakan PTM 100% Dievaluasi, Puan: Lengkapi Vaksinasi Terlebih Dahulu

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Hadiri Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

DAERAH

Pj Bupati Buka Rakor dan Evaluasi Pencegahan serta Penurunan Stunting di Tubaba