Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 20 Februari 2022 - 20:31 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Ladang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial FS (26), warga Hutan Tanaman Industri (HTI), Dusun Terang Indah, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Jumat (18/02/2022), pukul 01.00 WIB, di wilayah HTI, Dusun Terang Indah.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap buronan kasus pencurian yang terjadi di sebuah ladang di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (20/02/2022).

Baca Juga :  Penderita Lumpuh menahun Di Tubaba Membutuhkan Bantuan Pemerintah.

Korbannya adalah Supriyadi (24), berprofesi tani, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Yang mana saat terjadinya pencurian hari Kamis (09/09/2021), pukul 11.30 WIB, korban sedang bekerja menanam buah semangka di Kampung Lingai.

Kasat menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu ada tiga orang yang tidak di kenal berada di dekat gubuk tempat korban menginap. Saat korban kembali ke gubuk untuk mengambil handphone (HP) miliknya ternyata HP sudah hilang dan tiga orang yang tidak di kenal juga sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :  Satu Pleton Anggota Kodim 0728/Wonogiri Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2021 Polres Wonogiri

“Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian satu unit HP merk Vivo Y20 warna putih dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan. Akhirnya pelaku pencurian berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) HP merk Vivo Y20 warna putih milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Karang Taruna Tubaba Berdayakan Penanaman Pinang

Bandar Lampung

Ketua AMPG Lampung Darlian Pone Gelar Diklat Kader Muda Partai Golkar 2025

DAERAH

Tinjau Vaksinasi Serentak Sekaligus Wakapolda Lampung Bagikan Paket Sembako

DAERAH

Sambangi Pasar Joglo, Babinsa Sisipkan Pesan Prokes Kepada Penjual Dan Pengunjung Pasar

DAERAH

Siswa SMAN 03 Tulang Bawang Tengah Terpilih Seleksi Paskibra

Bandar Lampung

Darurat Korupsi, DPP KAMPUD Minta RUU KUHAP Harus Perkuat Kejaksaan Lakukan Tugas Penyidikan Tipikor

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan PAT Provinsi Lampung

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi di BKPSDM Pringsewu