Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:13 WIB

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Tubaba: Jarilampung.com–
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular (HP) di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (1/3/2023), setelah buron 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, menjelaskan tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang.

Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (21/2/2023) pkl 10.19 WIB, di rumah Korban SR Tiyuh Kagungan Ratu, Kec Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Oppo A15 Warna Hitam IMEI1 : 867503052171191 IMEI2 ; 867503052171183 , 1 (satu) Buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna Pink yang tidak di ketahui jumlah uangnya, dan 1 (satu) buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng Biskuit Khongguan yang isinya sejumlah Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanujuti.

Baca Juga :  Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Lebih lanjut untuk Kronologis Ungkap Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat infomasi kebaradaan Tersangka an. HR di Rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang kemudian Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka An. DR sebagai Penadah Hp ,Kemudian sekira pukul 03.00 wib kedua Tersangka di bawa dan di amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Tulang Bawang Tengah Berikan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Larangan Setrum dan Racun Ikan

Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Tersangka DR dikenakan Pasal 480 KUHP,” Pungkas Kasat Dailami.*(humas_tubaba)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung Bersama Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran

DAERAH

Bacagub Hanan Bersama Gebyar Lampung Maju Hibur Ribuan Masyarakat di Way Jepara Lampung Timur

DAERAH

Bupati Lambar Parosil Ucapkan Belasungkawa atas Wafatnya Kabag Kesra Novi Andri

DAERAH

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar dan Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Gedung Surian

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat, Salah Satunya TO

DAERAH

Hari Bhayangkara Ke-77, Koramil 412- 05 TBU Beri Kejutan Kepada Polsek Tumijajar

DAERAH

Wakapolres Tulang Bawang: Situasi Kamtibmas Pasca Pungut Suara Pilkakam Serentak Tahun 2022 Masih Kondusif

DAERAH

Membuka TMMD 2024, Pj Bupati Nukman Berharap Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat