Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:13 WIB

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

Tubaba: Jarilampung.com–
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular (HP) di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (1/3/2023), setelah buron 10 hari.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, menjelaskan tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang.

Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (21/2/2023) pkl 10.19 WIB, di rumah Korban SR Tiyuh Kagungan Ratu, Kec Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Oppo A15 Warna Hitam IMEI1 : 867503052171191 IMEI2 ; 867503052171183 , 1 (satu) Buah tempat penyimpanan uang bentuk anjing warna Pink yang tidak di ketahui jumlah uangnya, dan 1 (satu) buah tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kaleng Biskuit Khongguan yang isinya sejumlah Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). dengan cara pelaku mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang barang tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanujuti.

Baca Juga :  Komsos Dengan Warga, Peltu Khomaedi : Mari Aktifkan Ronda Malam

Lebih lanjut untuk Kronologis Ungkap Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat infomasi kebaradaan Tersangka an. HR di Rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang kemudian Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka An. DR sebagai Penadah Hp ,Kemudian sekira pukul 03.00 wib kedua Tersangka di bawa dan di amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Profesional, Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026

Untuk tersangka HR dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Tersangka DR dikenakan Pasal 480 KUHP,” Pungkas Kasat Dailami.*(humas_tubaba)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terus Gencar Menggelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat

DAERAH

Sol Pos Berkerja Sama Dengan Dewan PERS Adakan UKW di Lampung

DAERAH

Ops Bina Kusuma 2023, Polres Tubaba Bongkar Pos portal Yang Dijadikan Tempat Pungli

DAERAH

Prioritaskan Kemanusiaan, Parosil Mabsus Imbau Warga Lambar Tahun Baru dengan Kesederhanaan

DAERAH

Kapolsek Gedung Aji Ungkap Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Korban MD

DAERAH

Personil Polsek Gunung Agung Gelar Patroli Siskamling dinihari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

DAERAH

Babinsa Keprabon Gelar Komsos Dengan Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Babinsa Kelurahan Tanjung Agung Raya Pantau Kegiatan Pasar Murah