Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung Disegel Diduga Tak Patuh Pajak

Lampung : jarilampung.com— Ramainya pemberitaan terkait dengan penyegelan tempat hiburan malam di Wilayah Kota Bandar Lampung. Diantaranya: Tanaka, De Amor dan Radar. Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Umum (Ketum), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP.,

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh instansi terkait membuka ruang bagi para pengunjung selama ini sudah membayar pajak.
Para pengunjung mempertanyakan pajak yang telah diambil oleh ketiga tempat hiburan tersebut, karena tempat hiburan yang selama ini beroperasi diduga tidak mematuhi aturan pemerintah yang telah ditentukan, tapi pemilik perusahaan hiburan selama ini menerapkan pajak untuk para pengunjung.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Ajak Warga Dukung dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis

“Ini harus kita pertanyakan kepada pihak pemilik hiburan, seperti kita ketahui setiap pengunjung yang datang untuk membeli minuman dan makanan yang telah disajikan atau dijual oleh pemilik tempat hiburan telah menyesuaikan harga dan menarik pajak penjualan dari para pengunjung. Sementara pengusaha hiburan diduga tidak berizin tentunya pajak yang di tarik tidak masuk ke kas Daerah. Berarti pajak yang dikenakan kepada konsumen di kantongi pemilik perusahaan hiburan.” kata Aminudin Minggu, 13 Oktober 2024.

Masih kata Aminudin, pemerintah telah mempertimbangkan Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena memberatkan bisnis mereka, hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.

Baca Juga :  Ini Yang Dilakukan Paguyuban ‘KEKAR’ Dalam Memperingati HUT Kopassus Ke-72

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.

” Kalo peristiwa ini terus berlanjut, ini sangat merugikan bagi para pengunjung dan harus kita ambil kembali wajib pajak yang telah kita bayar kepada pemilik tempat hiburan malam,” tegasnya.

(*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hadiri Workshop Penyelesaian Sengketa Pilkada, Ketua KAMPUD Lampung Timur : Pilkada Pintu Wujudkan Good Government

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Masuk Dapur Warga, Mbah Pajri: Terimakasih Pak Babinsa

DAERAH

Pj Bupati Firsada Menerima Penghargaan Predikat Opini WTP 10 Kali Berturut-Turut

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tubaba Cek Kesehatan Personil Saat Sidang Pleno Tingkat PPK

DAERAH

Dari Batu Brak untuk Lampung: Pekon Balak Menjadi Simbol Kebangkitan Ekonomi dan Warisan Budaya

DAERAH

Pemkab Lambar Dengan Pihak Kantor Bahasa Provinsi Lampung Sosialisasi Kemahiran Bahasa Indonesia

DAERAH

Hindarkan Diri Dari Covid-19, Danramil 04/Jebres Gelar Olahraga Bersama TNI-POLRI

DAERAH

Dandim Solo Sidak Serbuan Vaksinasi Covid-19 Dosis Ke-3 di Mall Matahari Singosaren