Lampung : jarilampung.com— Ramainya pemberitaan terkait dengan penyegelan tempat hiburan malam di Wilayah Kota Bandar Lampung. Diantaranya: Tanaka, De Amor dan Radar. Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Umum (Ketum), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP.,
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh instansi terkait membuka ruang bagi para pengunjung selama ini sudah membayar pajak.
Para pengunjung mempertanyakan pajak yang telah diambil oleh ketiga tempat hiburan tersebut, karena tempat hiburan yang selama ini beroperasi diduga tidak mematuhi aturan pemerintah yang telah ditentukan, tapi pemilik perusahaan hiburan selama ini menerapkan pajak untuk para pengunjung.
“Ini harus kita pertanyakan kepada pihak pemilik hiburan, seperti kita ketahui setiap pengunjung yang datang untuk membeli minuman dan makanan yang telah disajikan atau dijual oleh pemilik tempat hiburan telah menyesuaikan harga dan menarik pajak penjualan dari para pengunjung. Sementara pengusaha hiburan diduga tidak berizin tentunya pajak yang di tarik tidak masuk ke kas Daerah. Berarti pajak yang dikenakan kepada konsumen di kantongi pemilik perusahaan hiburan.” kata Aminudin Minggu, 13 Oktober 2024.
Masih kata Aminudin, pemerintah telah mempertimbangkan Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena memberatkan bisnis mereka, hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.
Lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.
” Kalo peristiwa ini terus berlanjut, ini sangat merugikan bagi para pengunjung dan harus kita ambil kembali wajib pajak yang telah kita bayar kepada pemilik tempat hiburan malam,” tegasnya.
(*)







