Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung Disegel Diduga Tak Patuh Pajak

Lampung : jarilampung.com— Ramainya pemberitaan terkait dengan penyegelan tempat hiburan malam di Wilayah Kota Bandar Lampung. Diantaranya: Tanaka, De Amor dan Radar. Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Umum (Ketum), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP.,

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh instansi terkait membuka ruang bagi para pengunjung selama ini sudah membayar pajak.
Para pengunjung mempertanyakan pajak yang telah diambil oleh ketiga tempat hiburan tersebut, karena tempat hiburan yang selama ini beroperasi diduga tidak mematuhi aturan pemerintah yang telah ditentukan, tapi pemilik perusahaan hiburan selama ini menerapkan pajak untuk para pengunjung.

Baca Juga :  Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Setubuhi Anak Di Bawah Umur

“Ini harus kita pertanyakan kepada pihak pemilik hiburan, seperti kita ketahui setiap pengunjung yang datang untuk membeli minuman dan makanan yang telah disajikan atau dijual oleh pemilik tempat hiburan telah menyesuaikan harga dan menarik pajak penjualan dari para pengunjung. Sementara pengusaha hiburan diduga tidak berizin tentunya pajak yang di tarik tidak masuk ke kas Daerah. Berarti pajak yang dikenakan kepada konsumen di kantongi pemilik perusahaan hiburan.” kata Aminudin Minggu, 13 Oktober 2024.

Masih kata Aminudin, pemerintah telah mempertimbangkan Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena memberatkan bisnis mereka, hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Firsada Hadiri Final Wonokerto Cup 2023

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.

” Kalo peristiwa ini terus berlanjut, ini sangat merugikan bagi para pengunjung dan harus kita ambil kembali wajib pajak yang telah kita bayar kepada pemilik tempat hiburan malam,” tegasnya.

(*)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jaga Kamtibmas Libur Panjang, Polsek Tulang Bawang Tengah Intensifkan Patroli di Tempat Objek Wisata

DAERAH

Patroli Protekes Babinsa Koramil 21/Bulukerto Berikan Himbauan Protekes Dan Bagikan Masker

DAERAH

Realisasi BLT DD Tahun 2025 Tiyuh Penumangan Sudah Sampai Bulan Juni

DAERAH

Audiensi Dengan Bupati Nanang Ermanto, BSI Bakal Bantu Bedah 3 Rumah Tak Layak Huni di Lampung Selatan

DAERAH

Bukber Bersama Anak Yatim, Kapolres Tulang Bawang Barat Bagikan Santunan

Bandar Lampung

Bustami Memastikan TKBM) Pelabuhan Masih Sangat Dibutuhkan

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Edukasi Lalu Lintas di SMPN 7 dan SMPN 9 Tulang Bawang Tengah

Bandar Lampung

Hari Keempat TMMD ke-129, Rehab RTLH di Pinang Jaya Capai 35 Persen, Semangat Gotong Royong TNI-Rakyat Kian Menguat