Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 28 September 2022 - 19:14 WIB

Polisi Tubaba Sita 416,09 gram Lebih Ganja Kering

Jarilampung.com-Tubaba:
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap Empat pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis ganja dari tiga lokasi berbeda, berikut menyita barang buktinya sebanyak 416,09 Gram lebih daun ganja kering.

“Keempat tersangka kasus narkotika kita tangkap secara terpisah dari tiga lokasi berbeda,” kata Kasat Narkoba IPTU Yofi Haryadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, di Mapolres Ruang Sat Narkoba, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan, tersangka yang ditangkap RJ (30) warga Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. dengan barang bukti daun ganja kering seberat 416,09 gram, Senin (26/8/22) sekitar pukul 20.00 WIB dijalan poros tiyuh Tirta Kencana kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Berselang sehari kemudian personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni ED Als Doso (28) wargaTiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna putih, yang diamankan di jalan lintas timur R4 yang terletak di desa Muara Burnai Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, selasa (27/9/22) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah

“Dari hasil pengembangan RJ personel Satres Narkoba berikutnya menciduk JI (25) wargaKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan TG (28) Warga tiyuh marga kencana kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram, (satu) buah kotak rokok merk MENARA dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna silver, Tersangka JI dan TG ditangkap di taman Pulung Kencana yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, selasa (27/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Toko Inflasi TPID SIGER MART di Kecamatan Tanjung Karang Barat

“Dalam waktu dua hari, kita berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti daun ganja kering sebanyak 416,09 Gram ,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana narkotika berupa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara di duga narkotika golongan I Subsider setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman juncto percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayatn(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas_tubaba)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Jenguk Dua Keluarga Korban Serangan Hewan Buas

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19 Jelang Perayaan Idul Fitri 1443 H, Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Laksanakan Patroli

Bandar Lampung

Wali Murid Keluhkan Besarnya Biaya Perpisahan di SMPN 41 Bandar Lampung

DAERAH

Gelar Operasi Gabungan, Warga Kembali Diingatkan Pentingnya Penerapan Prokes

DAERAH

Kapolres Tubaba Cek Langsung Banjir di Tiyuh Pulung Kencana

DAERAH

Bawaslu Audiensi Dengan Polres Tubaba Perkuat Sinergitas

DAERAH

Penderita Lumpuh menahun Di Tubaba Membutuhkan Bantuan Pemerintah.

DAERAH

Raih Berkah Di Bulan Ramadhan, Kodim Wonogiri Siapkan Takjil Buka Puasa