Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 16 Oktober 2022 - 07:58 WIB

Pemuda Asal Muara Sungkai Kab. Lampung Utara Ditangkap Polisi Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat , Polda Lampung, di pinggir Jalan Peladangan Tiyuh Tunas Asri Kec Tulang Bawang Tengah, Kab Tulang Bawang Barat, Minggu (16/10/2022)

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DN (30), berprofesi buruh, warga Desa Karang mulyo Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Minggu (16/10/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap dijalan peladangan, Tiyuh Tunas Asri,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, minggu (16/10/2022).

Baca Juga :  Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Dari tangan pemuda ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna biru berikut motor jenis Hondan Beat warna abu-abu tanpa Nopol.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah tiyuh Tunas Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika dijalan peladangan tiyuh Tunas Asri.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar IPTU Yopi.

Baca Juga :  Mengenal Syarif Content Creator dan Dj asal Jawa Timur

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Humas_tubaba)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Ajang Balap Motor di Tubaba Kapolres Pimpin Rakor Pemantapan Tubaba Drag Bike Championship 2025

Bandar Lampung

Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung

Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus SMSI Periode 2022- 2027

DAERAH

Hadiri Program Siger Dapur Nenemo, Pj Ketua TP-PKK Hanita Firsada Berikan Makanan Sehat

Bandar Lampung

Pemerintahan Lambar Menghadiri Pengajian Akbar di PKOR Bandar Lampung

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Pagar Dewa Salurkan BLT-DD Ke 27 KPM Tahun 2025

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Asah Kemampuan Prajuritnya Dengan Latihan Menembak

DAERAH

Dinsos Besama Pengurus DPC SPRI Kab Tubaba Peduli