Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 26 November 2022 - 17:14 WIB

Hasil Pengembangan, Satu Lagi Pelaku Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melakukan pengembangan ungkap Kasus Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pada Jum’at (25/11/2022) pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Satu pelaku yang berhasil diamanakan STR (38) warga Tiyuh Candra Jaya Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 0,42 Gram Sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk MENARA,1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 di Pasar Tradisional, Babinsa Mangkubumen Perketat Pengawasan PPKM

Kejadian ini berawal Sabtu (25/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku ND.

Kemudian Unit Opsnal Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial STR yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan motor merk Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR seorang diri dijalan poros yang terletak di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama STR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat dan ditemukan paket Narkotika jenis sabu.

Dari hasil introgasi pelaku STR mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang didapat dari ZA (DPO), pelaku STR pun mengatakan bahwa dirinya membeli Narkoba Jenis Shabu Tersebut melaui Aplikasi DANA sesuai ditemukan bukti transaksi pembayaran tindak Pidana narkotika antara STR dengan ZA (DPO).

Baca Juga :  Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menerangkan, bahwa tersangka STR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(humas_tubaba)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Lakukan Perpanjangan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung

DAERAH

Apel Mingguan: ASN Lampung Selatan Diminta Jadi “Peneduh” di Tengah Dinamika Bangsa

Bandar Lampung

Peringatan Hari Kanker Sedunia, Dandim 0410/KBL Kunjungi Pasien Kanker Di RSUD Abdoel Moeloek

DAERAH

Ketua TP PKK Zelda Minta Kader Edukasi Masyarakat Guna Turunkan Stunting

DAERAH

Insentif Tiyuh Penumangan Telah di Salurkan

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Mulya Asri

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Adakan Silaturahmi Dengan Insan Pers

DAERAH

BRI dan Pemkab Lampung Barat Perkuat Sinergi, Dorong Penambahan Unit dan Pengembangan Wisata