Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 26 November 2022 - 17:14 WIB

Hasil Pengembangan, Satu Lagi Pelaku Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melakukan pengembangan ungkap Kasus Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pada Jum’at (25/11/2022) pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Satu pelaku yang berhasil diamanakan STR (38) warga Tiyuh Candra Jaya Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 0,42 Gram Sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk MENARA,1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR.

Baca Juga :  Waspadai Aksi Kejahatan Babinsa Purwosari Patroli Dan Komsos di Indomaret Plus

Kejadian ini berawal Sabtu (25/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku ND.

Kemudian Unit Opsnal Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial STR yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan motor merk Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR seorang diri dijalan poros yang terletak di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama STR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat dan ditemukan paket Narkotika jenis sabu.

Dari hasil introgasi pelaku STR mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang didapat dari ZA (DPO), pelaku STR pun mengatakan bahwa dirinya membeli Narkoba Jenis Shabu Tersebut melaui Aplikasi DANA sesuai ditemukan bukti transaksi pembayaran tindak Pidana narkotika antara STR dengan ZA (DPO).

Baca Juga :  Bupati Lambar dan Wakilnya Lakukan Kegiatan Rutin Coffee Morning

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menerangkan, bahwa tersangka STR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(humas_tubaba)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021

DAERAH

Baru Tiga Hari dikerjakan, Pekerjaan Lapen di Gg.Latif Saleh Kecamatan Menggala Sudah rusak

DAERAH

Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Press Release, Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Curas 800 juta Bersenpi

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan Yang Akibatkan Satu MD dan Dua LB

DAERAH

Babinsa Koramil 04/Nguntoronadi Berikan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Kepada Pengurus OSIS MTs N 4 Wonogiri

DAERAH

Peringati HUT RI ke-80, Pemkab Lampung Barat Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Liwa

Bandar Lampung

Mewakili Dandim 0410/KBL, Mayor Inf Sanusi Memimpin Pelaksanaan Musda Mitra Kodim 0410/KBL