Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 8 Desember 2022 - 10:51 WIB

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung

Tubaba: Jarilampung.com
Menjual Narkotika, residivis narkoba berinisial SDR (53) warga Tiyuh Marga Kencana RT/RW 001/001 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, Rabu (7/12/2022).

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat 0.39 gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO  type A16 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna  biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis penjual narkotika tersebut.

Baca Juga :  Lembaga KAMPUD Kembali Dorong Kejaksaan Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Way Kanan

Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (tersangka) yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah tempat pengisian BBM Pertasop di Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi tersangka SDR yang saat itu sedang duduk dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersangka.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Bupati Parosil Salurkan Bantuan Alat Pertanian Untuk Kelompok Tani di BNS

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku SDR dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya yang berinisial “E” (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Ditambahkan Yopi, tersangka SDR juga diketahui seorang residivis atas kasus narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, “pungkas Kasat.*(humas_tubaba)

Berita ini 127 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bantu Kebutuhan Stok Darah di PMI, FKPPI 11.35 Surakarta Ikuti Donor Darah

DAERAH

Diskusi SMSI Lingkar Merdeka: Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Berkomitmen Dalam Pemberantasan Narkoba, dan Penegakan Hukum

DAERAH

Wujudkan Sekolah Rakyat di Lampung Barat, Parosil Mabsus Jemput Bola ke Kemensos

DAERAH

Patroli Malam, Babinsa Berikan Edukasi Prokes Kepada Warga Secara Humanis

DAERAH

Pimpin Upacara Harkitnas ke-116, M. Firsada Sampaikan Pidato Menkominfo RI

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Gondang Dampingi Nakes Berikan Vaksinasi

DAERAH

KA SPKT POLDA LAMPUNG LAKUKAN SUPERVISI DI POLRES TULANG BAWANG BARAT